Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (25/12/2024) malam.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB.

“Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya,” kata Ipda Edi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Dimulai Hari Ini

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.

Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban.

“Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil,” kata Ipda Edi.

Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab,

“Belum dapat jodohnya.” Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.

Baca Juga :  Lampung Padam Listrik Total Akibat Jebol Tranmisi, PLN Minta Maaf

“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang.

Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Edi Sabhara. (***)

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Kasus Pupuk Bersubsidi: Polisi Tetapkan Pemilik Kios hingga Perantara sebagai Tersangka
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13 WIB

Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:48 WIB

Warga Jati Agung Laporkan Pencurian Motor di Parkiran Alfamart ke Polsek Tanjung Senang

Senin, 16 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Kota Periksa Terkait Dugaan Meninggal Dunia Pasen di RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com