Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (25/12/2024) malam.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB.

“Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya,” kata Ipda Edi, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Bandar Lampung Dinilai Buruk, Air Lindi Cemari Lingkungan

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.

Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban.

“Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil,” kata Ipda Edi.

Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab,

“Belum dapat jodohnya.” Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.

Baca Juga :  Wahrul Sebut Kebijakan Harga Singkong PJ Gubernur Lampung Langkah Mundur

“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang.

Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Edi Sabhara. (***)

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
Laskar Lampung “Gugat” Ketegasan Kapolda Tambang Ilegal, Dari Lubang Tanah ke Jejak Uang
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB