Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (25/12/2024) malam.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB.

“Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya,” kata Ipda Edi, Jumat (27/12/2024).

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.

Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban.

“Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil,” kata Ipda Edi.

Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab,

Baca Juga :  Perehaban Rumah Bapak Tarwono Capai 51 Persen, Satgas TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Genjot Pembangunan Demi Rakyat

“Belum dapat jodohnya.” Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama.

“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang.

Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Edi Sabhara. (***)

Berita Terkait

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”
Komisi II DPR RI Setujui Pengukuran Ulang HGU PT SGC, Usulan Aliansi Tiga LSM Lampung Diterima
Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak
Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?
Tak Mampu Ikuti Ritme, Presiden Prabowo “Kami Tinggalkan di Pinggir Jalan”
AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi
Massa Aksi Bakal Bertolak Ke Jakarta Desak Kejagung Dan KPK Bongkar Kasus SGC & CSR BI
Malam Terakhir Pelaksanaan TMMD ke-124, Kodim 0422/Lampung Barat Laksanakan Lembur untuk Penyelesaian Target
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:34 WIB

Dua Bos PT SGC Dicekal, Tiga LSM Lampung Soroti Dugaan Rp70 Miliar “Suap Diam-Diam”

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:49 WIB

Vonis Melebihi Tuntutan, Billie Apta Naufal Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:17 WIB

Komcad SPPI Siapa Mereka, Apa Tugasnya, dan Berapa Gajinya?

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:20 WIB

Tak Mampu Ikuti Ritme, Presiden Prabowo “Kami Tinggalkan di Pinggir Jalan”

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:59 WIB

AI Makin Canggih, Pekerja Makin Tergerus Siap-siap Tingkat Pengaguran Semakin Tinggi

Berita Terbaru