Gugat KPU Pringsewu, Adi Erlansyah-Hisbullah Huda Tuntut Keadilan ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Adi Erlansyah-Hisbulah Huda, Satria Prayoga gugat KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum Adi Erlansyah-Hisbulah Huda, Satria Prayoga gugat KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu oleh KPU, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu.

Laporan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024, terkait dugaan pelanggaran pemilihan, yakni soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pringsewu terhadap pasangan calon nomor urut 1, pasangan nomor urut 3 dan pasangan nomor urut 4.

Selain itu juga, Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, yang didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi dan Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait perselisihan hasil pemungutan suara.

Baca Juga :  Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Yoga sapaan akrabnya, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, serta oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2.

Pengajuan Gugatan ke MK

Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga :  MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini, kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran Administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya,” tandas Yoga.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB