Gubernur Arinal Serahkan SK PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Guru, dan Lantik ASN Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dok : Biro Adpim

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dok : Biro Adpim

Bandar Lampung (berandalappung.com) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Fungsional Guru, serta melakukan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji ASN ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang berlangsung di GSG PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (8/5/2024).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK PPPK sekaligus juga telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya ke dalam jabatan fungsional.

Penyerahan Keputusan Gubernur ini dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan pada Pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat berharap kepada saudara agar dapat betul-betul menjalankan tugas, bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh. Mengabdi kepada Bangsa dan Negara,” ujar Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Gubernur Lampung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelantikan ke dalam jabatan fungsional bagi ASN adalah langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja keras dan berdedikasi,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Lepas Jalan Sehat Peringatan HUT Korpri ke-53

“Jabatan fungsional ini bukan hanya sebuah tanda pengakuan atas kompetensi dan dedikasi ASN, tetapi juga merupakan sebuah amanah yang besar dari negara dan masyarakat,”ujarnya.

Gubernur Arinal mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan memotivasi para pegawai yang hari ini dilantik.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, penuh dengan semangat kolaborasi, dan saling mendukung satu sama lain. Saya yakin, dengan kerjasama yang baik, kita akan mampu meraih banyak prestasi dan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Lampung,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari melaporkan bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi dan informasi dari jumlah formasi yang diusulkan, maka mendapatkan penetapan nomor induk PPPK sejumlah 5.365 orang, dan PNS yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional sejumlah 12 orang.

“Sehingga pada hari ini akan dilakukan pelantikan sebanyak 5.377 orang dan akan diangkat sumpah janjinya pada hari ini yang akan dibagi menjadi dua sesi, yang pertama sebanyak 2577 orang, dimana fungsional guru sebanyak 2.274 orang dan fungsional kesehatan sebanyak 303 orang,”tambahnya.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Puji Raharjo Nahkodai NU Lampung

“Adapun sesi kedua, akan kita laksanakan sebanyak 2.800 orang yang akan dilaksanakan setelah acara sesi pertama, dimana fungsional guru sebanyak 2.782 orang, fungsional kesehatan 6 orang, dan PNS sebanyak 12 orang,”ujar Meiry.

Meiry menjelaskan bahwa pelaksanaan rekrutmen PPPK dan pelantikan serta pengangkatan sumpah ASN ke dalam jabatan fungsional bertujuan, yaitu pertama, memenuhi kebutuhan pegawai di Pemerintah Provinsi Lampung terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja tambahan yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat kapasitas organisasi dan memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Ketiga, memastikan bahwa seseorang ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuan pengetahuan dan keterampilan.

Keempat, memastikan bahwa setiap pegawai yang memiliki tanggung jawab yang sesuai dengan keahliannya sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pemerintah provinsi Lampung Dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pelaksanaan seleksi P3K ini melalui tahapan seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN dengan metode CAT yang dilaksanakan oleh BKN,” ujar Meiry. (Rls)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dukung Evaluasi Anggaran, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo
Petani singkong desak naikan harga, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Bergerak Cepat
Gubernur Lampung Terpilih, Mirza Tinjau Makan Bergizi Gratis di sekolah Metro
PMK Kembali Merebak di Lampung, Disnakeswan Pastikan Penanganan dan Pencegahan Intensif
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi
Pj. Gubernur Samsudin Buka Mentoring Bisnis Temu Pengusaha Lampung yang Digelar Komunitas Tangan Di Atas Lampung
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Sidak untuk Tingkatkan Kinerja ASN dan Motivasi Pelajar
11 Sekolah di Pringsewu Terima Program Makan Bergizi Gratis Perdana Nasional
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:51 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dukung Evaluasi Anggaran, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Senin, 13 Januari 2025 - 19:28 WIB

Petani singkong desak naikan harga, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Bergerak Cepat

Senin, 13 Januari 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Lampung Terpilih, Mirza Tinjau Makan Bergizi Gratis di sekolah Metro

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:45 WIB

PMK Kembali Merebak di Lampung, Disnakeswan Pastikan Penanganan dan Pencegahan Intensif

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Terima Kunjungan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Syarat Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB