Bandar Lampung (berandalappung.com) – Debat publik kedua sekaligus terakhir bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tema “Sinergi dan Harmonisasi Pembangunan Kota Bandar Lampung” di Hotel Swiss-Belhotel, Jumat siang (15/11/2024).
Dalam sesi pertanyaan panelis, pasangan calon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, diminta memaparkan strategi untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Bandar Lampung.
“Tingkat kemiskinan di Kota Bandar Lampung semakin menurun, berdampak pada penurunan kejahatan. Bagaimana langkah konkret untuk terus menekan angka kemiskinan ini?” tanya panelis.
Eva Dwiana menyatakan bahwa penurunan kemiskinan dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kami akan meningkatkan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dengan pelayanan terbaik. Kami juga mengalokasikan 25 persen peluang kerja khusus untuk warga Kota Bandar Lampung,” ujar Eva.
Deddy Amarullah menambahkan bahwa pihaknya akan fokus pada pemberian pelatihan kerja bagi pencari kerja.
“Kami akan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, kami akan mendorong UMKM dengan pinjaman tanpa bunga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran. Sinergi dengan pemerintah pusat juga menjadi prioritas,” tambah Deddy.
Namun, calon wali kota nomor urut 1, Reihana, menyoroti isu pendidikan gratis yang menurutnya masih belum sepenuhnya terealisasi.
“Secara statistik, kemiskinan memang menurun. Namun, masalah pendidikan gratis harus menjadi perhatian serius. Kami tidak ingin ada anak yang tidak mampu bersekolah,” ujar Reihana.
Ia menekankan bahwa program sekolah gratis seharusnya benar-benar bebas biaya.
“Jika sekolah gratis, maka tidak boleh ada pungutan sana-sini. Kenyataannya, masih ada siswa yang tidak bisa mengambil ijazah karena harus membayar. Apakah itu yang disebut sekolah gratis?” tegasnya.
Merespons kritik tersebut, Eva Dwiana mengklarifikasi bahwa kasus siswa tidak dapat mengambil ijazah lebih sering terjadi pada jenjang SMA dan SMK.
“Kalau untuk lulusan SD dan SMP, tidak ada masalah. Masalah sering terjadi di SMA dan SMK, dan itu kewenangan pemerintah provinsi,” jelas Eva.











