Darurat Kebebasan Akademis, Dalam Upaya Membungkam Mahasiswa

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berandalappung.com— Suatu fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di Unila, pihak Rektorat Universitas Lampung mulai perlahan mematikan dan memberangus kebebasan akademis di Universitas Lampung. Mengapa demikian?, karena dalam upaya pelaksanaan kebebasan akademis yang dilakukan oleh para mahasiswa sering kali dihalangi dan dipaksa untuk diberhentikan. Tak tanggung-tanggung bahkan aparat dari Kepolisian dan TNI pun turut serta membantu dalam hal ini.

Segala upaya kotornya untuk menghabisi diskusi-diskusi yang dilakukan di kampus, menandakan bahwa pihak rektorat tidak menjunjung tinggi kebebasan akademik sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang berbunyi “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi”.

Sudah jelas dalam pasal itu bahwa pihak kampus sudah sepatutnya melindungi dan memfasilitasi jika terjadi segala proses kebebasan akademis dan mimbar akademis. Yang dikatakan civitas akademika adalah dosen, mahasiswa, pejabat kampus, dan staff.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan, Dan Lahan Di Indonesia

Saya rasa, tindakan rektorat ini sudah cukup menodai nama baik Unila untuk kesekian kalinya dan aku dapat katakan bahwa mereka cukup licik dalam upaya-upaya itu. Karena berdasarkan pengalaman aku dan kawan-kawan yang ingin melakukan diskusi, penyampaian pendapat dan konsolidasi kerap kali dihalangi oleh pihak keamanan kampus, dan bahkan beberapa tindakan pihak keamanan kampus menuju represifitas kepada kami.

Belum lagi haruskah setiap diskusi-diskusi kami didatangi intel-intel?. Aku dan kawan-kawan sudah tau jika tidak mungkin para aparat itu datang ke kampus kami tanpa adanya panggilan dari pihak kampus. Maka aku dapat menyatakan bahwa hari ini Pihak Rektorat Universitas Lampung tidak memiliki independensi.

Belum lagi kebebasan pers mahasiswa yang kian hari terkadang mengalami penekanan dari pihak kampus agar tidak mempublikasikan hal-hal yang berupa kebeneran. Jauh pada akhir tahun 2025, salah satu pers mahasiswa Fakultas Hukum juga mengalami intimidasi dari pihak dekanat agar menurunkan berita terkait tindakan asusila di Fakultas Hukum, padahal esensi daripada dipublikasikannya hal itu untuk menimbulkan kewarasan nalar dan kedewasaan mahasiswa agar tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Inspektur Vijay…Oh, Inspektur Vijay!

Segala bentuk upaya diskusi-diskusi yang akan dilakukan selalu saja dibatasi dengan adanya larangan-larangan dan segala bentuk birokrasi yang bertele-tele untuk kami hanya melakukan diskusi di lingkungan kampus kami, di rumah tempat kami aman. Saya cukup miris jika harus melihat tempatku menempuh pendidikan ini kian menjadi tempat yang tidak bisa melakukan diskusi, karena dari diskusi inilah mahasiswa dapat mendapatkan ide-ide yang dapat memajukan bangsa ini.

Kita harus sadar akan keadaan kampus kita saat ini, kampus yang hampir tidak memiliki kebebasan akademis. Bukan hanya saya yang berhak bersuara akan kebobrokan kampus kita, tapi seluruh  civitas akademika di Universitas Lampung dapat bersuara. Jangan pernah takut untuk bersuara jika tidak kita mulai maka tidak ada perubahan.

Penulis : Mahbub Romzy Mahri, Mahasiswa FH Unila

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum
Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal
“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”
Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah
KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H
Reformasi yang Mengukuhkan Status Quo
Kedai Warta Kopi Pamit, Sebuah Ruang Publik yang Menutup Pintu
“Kantor Sudut” di Stasiun KAI Tanjung Karang Catatan Rutin Seorang Pak Pulan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 10:16 WIB

Saat Komisi III Jadi Sorotan, Antara Akuntabilitas dan Populisme Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 11:55 WIB

Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:06 WIB

“Kala Kelas Belajar Menjadi Medan Perang”

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:03 WIB

Hari Kemenangan dan Harapan Baru: 1 Syawal 1447 Hijriah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:55 WIB

KAHMI-FORHATI Lampung Kembali Adakan Bakti Sosial Ramadan 1447H

Berita Terbaru

Mahasiswa

Ketika Kampus Lupa Mengajarkan Batas

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:48 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com