Catat ! Jika ada Pembagian bahan Kampanye diluar Dari Regulasi, Bawaslu akan Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk kedalam catatan temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung.


Hal itu disampaikan oleh PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam disela agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan digelar di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Bersama Pemkab Tanggamus, Teken Netralitas ASN Di Pemilu 2024


Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

 

“Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan 13 item tersebut,” ungkapnya.

 

Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Ungkap Empat Pidana Pemilu, Ketua KPPS Terancam Masuk Bui


“Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye diluar dari 13 item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi,” tutupnya.


Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :

a. selebaran

b. brosur

c. pamflet

d. poster

e. stiker

f. pakaian

g. penutup kepala

h. alat minum/makan

i. kalender

j. kartu nama

k. pin

l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,(*).

Berita Terkait

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri
Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase
KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon
Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion
Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran
Hanifah Sosialisasi Pancasila di Padang Cermin Pesawaran
Fauzi Heri Terobosan Bangun Embung sebagai Penampung Air adalah Langkah Strategis
Yusnadi Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur, Desak Pembangunan Segera Dilanjutkan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:49 WIB

PAW Yus Bariah Atas Usulan Fraksi PKB Disetujui Mendagri

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:04 WIB

Dewi Nadi Kunjungi Sukabinangun, Warga Minta Perbaikan Drainase

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:36 WIB

KPU Pesawaran Tetapkan Dua Pasang Calon

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:40 WIB

Demokrat pada Pilkada Pesawaran: Berkendara tanpa Kaca Spion

Senin, 10 Maret 2025 - 16:49 WIB

Golkar dan PPP Usung Supriyanto-Suriansyah untuk PSU Pesawaran

Berita Terbaru