Catat ! Jika ada Pembagian bahan Kampanye diluar Dari Regulasi, Bawaslu akan Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk kedalam catatan temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung.


Hal itu disampaikan oleh PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam disela agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan digelar di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama,” katanya.

Baca Juga :  Refleksi akhir Tahun: Unila Terakreditasi “UNGGUL”, Untuk Lampung yang Lebih Baik


Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

 

“Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan 13 item tersebut,” ungkapnya.

 

Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Konten Creator YouTube Meninggal di Acara Kuda Kepang: Gegerkan Warga Pringsewu


“Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye diluar dari 13 item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi,” tutupnya.


Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :

a. selebaran

b. brosur

c. pamflet

d. poster

e. stiker

f. pakaian

g. penutup kepala

h. alat minum/makan

i. kalender

j. kartu nama

k. pin

l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,(*).

Berita Terkait

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat
Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan
Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  
Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung
Golkar Lampung bentuk kepanitiaan musda, berikut strukturnya
Mirza-Jihan bakal dilantik 7 Februari 2025
Ketua AMSI Lampung Tegaskan Jurnalis Berperan Bantu Situasi Kondusif Pilkada
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:08 WIB

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mimbar Demokrasi PDIP Lampung, Membangun Sinergi untuk Demokrasi yang Berkeadilan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:45 WIB

Bupati Terpilih Lampung Utara, Hamartoni Ahadis: Demokrasi Harus Selaras Kerja Nyata

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:35 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Bahas Penguatan Demokrasi  

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:41 WIB

Wirahadikusumah soroti rendahnya partisipasi pemilih di Lampung

Berita Terbaru

Sekertaris DPD PDIP Lampung Sutono beserta bendahara umum Kostiana disaat diwawancarai. Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

PDIP Lampung Kritik Keras Jika Kebijakan Tak Pro-rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 15:08 WIB