Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansyah. Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah persyaratan minimal dukungan partai politik.

Menurut Candrawansyah koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.

“Masalah ini telah menjadi topik perdebatan panjang dalam sistem politik Indonesia,” jelas Candrawansyah kepada berandalappung.com melalui Via Whatsapp pada Kamis, (2/1/2025).

Menurut Candrawansyah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, memiliki dampak signifikan bagi partai politik dan tokoh bangsa dalam berkompetisi membangun negara.

Baca Juga :  Baru Dilantik, 2 Komisioner Bawaslu TulangBawang Jalani Sidang Kode Etik

“Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 ini seperti membawa angin segar bagi semua partai politik. Ini memberikan peluang lebih besar bagi partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat untuk menentukan calon terbaik mereka,” ujarnya.

Namun, Candrawansyah juga mengingatkan bahwa meskipun peluang tersebut terbuka, tantangan berikutnya adalah keberanian dan kemauan partai politik dalam mempersiapkan kader terbaik mereka untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2029-2034.

“Masih ada waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan calon pemimpin, seharusnya partai politik fokus pada penguatan kader sendiri, bukan malah mengusung calon dari luar partai,” tambahnya.

Baca Juga :  MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang memberikan hak politik kepada warga negara untuk memilih calon yang berkualitas.

“Sekarang, kita tinggal menunggu siapa calon terbaik yang akan diusung oleh partai-partai politik,” kata Candrawansyah.

Candrawansyah menilai bahwa banyaknya alternatif calon presiden dan wakil presiden yang dapat diusung oleh partai politik merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

“Sehingga tidak mengulangi pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memiliki sedikit pilihan karena terbatasnya dukungan partai politik yang dibutuhkan untuk mencalonkan calon,” tandas Candrawansyah.

Berita Terkait

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Aktivis 98 Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Berita Terbaru

Peristiwa

Lampung dan Jembatan Gantung yang Terlupakan

Minggu, 21 Sep 2025 - 08:07 WIB