MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Net

Ilustrasi:Net

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis, 2 Januari 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pemohon menilai aturan ini bertentangan dengan asas keadilan, moralitas, rasionalitas, dan melanggar hak politik rakyat Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Petani Singkong di Lampung Menangis, Hanya Dapat Rp 700 Ribu Per-bulan

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penghapusan norma ini bertujuan melindungi hak politik rakyat dan memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold telah menciptakan ketidakadilan yang nyata.

Ia menilai aturan tersebut membatasi partisipasi politik dan mengurangi peluang munculnya calon pemimpin alternatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon, berapa pun angkanya, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Saldi.

MK juga menyebutkan bahwa peraturan ini melanggar asas moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam pertimbangan putusannya, MK memberikan sejumlah rekomendasi untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya:

Baca Juga :  Bersama Prabowo, Rahmat Mirzani Djausal Siap Bangun Lampung Lebih Baik

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase kursi atau suara nasional.

2. Pengusulan pasangan calon tidak boleh menciptakan dominasi oleh partai politik tertentu sehingga memastikan keberagaman calon.

3. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

4. Revisi UU harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, untuk menjamin asas partisipasi publik yang bermakna.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, memberikan kesempatan lebih luas bagi rakyat untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi tanpa dibatasi oleh ambang batas politik.

MK juga memerintahkan agar putusan ini segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas
Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil
Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung
Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang
Akar Lampung Bongkar Dugaan Bancakan CSR BI, Desak KPK Seret Marwan, Junaidi, dan Bupati Lamtim Ela Nuryamah
Gubernur Lampung Terpilih Mirza, Ditunjuk Langsung oleh Presiden Prabowo Bacakan Teks Pancasila
IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Bibit Mangrove untuk Konservasi Pesisir
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:07 WIB

Mirza-Jihan Berada di Barisan Depan dalam Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Senin, 17 Februari 2025 - 21:49 WIB

Muhammad Junaidi Perjuangkan Hak Siswa, Ratusan Ijazah Akhirnya Bisa Diambil

Senin, 17 Februari 2025 - 18:34 WIB

Diterpa Hujan Deras, Syukron Muchtar Temui Ratusan Massa Aksi

Senin, 17 Februari 2025 - 13:47 WIB

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD dan Pemprov Lampung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:56 WIB

Turnamen Open Handicap 2025, Lampung Tumbang, Palembang Melenggang

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi FC Resmi Berkandang Di Lampung

Rabu, 23 Apr 2025 - 05:40 WIB

Hukum

KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIB