Bunga Mayang Seret 7 Sanggar ke Meja Hukum, Diduga Bajak Kostum Tari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sanggar Seni Bunga Mayang, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners Melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (20/1 2024).

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar Hak Cipta terkait kostum tari milik kliennya.

Baca Juga :  Putra Lampung Pimpin Kodam XXI/Radin Intan, Tonggak Baru Pertahanan di Sumatera

Pelanggaran tersebut meliputi peniruan kostum tari secara utuh, sebagian, maupun dengan memodifikasi desain aslinya.

“Kami telah menghimpun data dan menemukan bahwa empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor,” jelas Heri Hidayat.

Menurutnya, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung perkembangan seni tari di Lampung, pihaknya berharap para pelaku seni dapat berkarya dengan kreativitas sendiri tanpa menyalin hasil karya orang lain.

“Klien kami ingin agar setiap sanggar seni hidup dari kreativitas masing-masing dan menghormati Hak Cipta yang telah terdaftar,” tambah Heri.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

Ia juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran HAKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta, masih sering terjadi di Lampung.

Namun, laporan yang diajukan ini menjadi kasus Hak Cipta pertama yang dilaporkan di Provinsi Lampung.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku seni di Lampung.

Berita Terkait

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Berita ini 361 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Berita Terbaru