Bunga Mayang Seret 7 Sanggar ke Meja Hukum, Diduga Bajak Kostum Tari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sanggar Seni Bunga Mayang, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners Melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (20/1 2024).

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar Hak Cipta terkait kostum tari milik kliennya.

Baca Juga :  Aktifis GERMASI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton Ilegal di Register 43B Krui Utara

Pelanggaran tersebut meliputi peniruan kostum tari secara utuh, sebagian, maupun dengan memodifikasi desain aslinya.

“Kami telah menghimpun data dan menemukan bahwa empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor,” jelas Heri Hidayat.

Menurutnya, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung perkembangan seni tari di Lampung, pihaknya berharap para pelaku seni dapat berkarya dengan kreativitas sendiri tanpa menyalin hasil karya orang lain.

“Klien kami ingin agar setiap sanggar seni hidup dari kreativitas masing-masing dan menghormati Hak Cipta yang telah terdaftar,” tambah Heri.

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam, Sindikat Dewi Astuti Diburu hingga Kamboja

Ia juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran HAKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta, masih sering terjadi di Lampung.

Namun, laporan yang diajukan ini menjadi kasus Hak Cipta pertama yang dilaporkan di Provinsi Lampung.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku seni di Lampung.

Berita Terkait

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila
Rekam Jejak “Burung Sang Sipir” Intimidasi di Arena Kicau Burung
Mangkir dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim; Ahli Beberkan Unsur Pelaku Pasif TPPU
Skandal Pelanggaran Hukum Suaka Margasatwa Gunung Raya Menguat, GERMASI & CSM Tantang Aparat Ungkap Dalang Utamanya
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:57 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal

Senin, 29 Juni 2026 - 15:45 WIB

Wamen HAM Mugiyanto Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM di Unila

Berita Terbaru

Pemerintahan

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WIB