Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan Awasi Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bawaslu Lampung ajak Mahasiswa berperan aktif mengawasi Pilkada 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan dalam Pengawasan Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengajak mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan dalam sebuah workshop mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu, yang diadakan di Ballroom Radisson, Bandar Lampung, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Administrasi Universitas Lampung (Unila).

“Dengan sumber daya yang terbatas, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” ujar Suheri dalam sambutannya.

Baca Juga :  Debat Pilkada Bandar Lampung 2024 Digelar Dua Kali, KPU Siapkan Tim Pakar

Suheri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, yang seringkali menjadi periode rawan pelanggaran oleh calon kepala daerah.

“Pengawasan ketat pada masa kampanye sangat penting karena banyak pelanggaran biasanya terjadi selama periode ini,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memaparkan enam jenis pelanggaran yang umum terjadi selama kampanye, termasuk pelanggaran administratif dan politik uang.

“Pelanggaran yang sering kami temui di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau gedung milik pemerintah,” jelas Gistiawan.

Baca Juga :  Mahasiswa Diuji Tekanan, Webinar Ungkap Cara Mengelola Stres Akademik

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Selain itu, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat terlarang, praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelanggaran lainnya yang sering muncul selama masa kampanye.

Gistiawan menekankan pentingnya semua pihak, termasuk calon dan tim kampanye, untuk mematuhi peraturan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, guna menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil.

Berita Terkait

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik
Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:53 WIB

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025

Senin, 29 September 2025 - 15:38 WIB

80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern

Jumat, 19 September 2025 - 21:27 WIB

Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati, Bungkam soal Kasus yang Disidik

Rabu, 10 September 2025 - 16:52 WIB

Harga Ubi Kayu Dipatok Rp1.350 per Kilo, Kementan Perketat Impor Tapioka dan Jagung

Berita Terbaru

Hukum

PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:39 WIB

Pendidikan

Gubernur Mirza, Literasi Pondasi Kemajuan Peradaban Bangsa

Sabtu, 18 Okt 2025 - 22:31 WIB

Pemerintahan

“Lampung Fest dan OPD yang Tak Punya Jurus di Tengah Efisiensi”

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:48 WIB