Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung Ajak Mahasiswa Ikut Berperan dalam Pengawasan Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengajak mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan dalam sebuah workshop mengenai penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu, yang diadakan di Ballroom Radisson, Bandar Lampung, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Administrasi Universitas Lampung (Unila).
“Dengan sumber daya yang terbatas, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” ujar Suheri dalam sambutannya.
Suheri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, yang seringkali menjadi periode rawan pelanggaran oleh calon kepala daerah.
“Pengawasan ketat pada masa kampanye sangat penting karena banyak pelanggaran biasanya terjadi selama periode ini,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, memaparkan enam jenis pelanggaran yang umum terjadi selama kampanye, termasuk pelanggaran administratif dan politik uang.
“Pelanggaran yang sering kami temui di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di lokasi terlarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, atau gedung milik pemerintah,” jelas Gistiawan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Selain itu, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat terlarang, praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi pelanggaran lainnya yang sering muncul selama masa kampanye.
Gistiawan menekankan pentingnya semua pihak, termasuk calon dan tim kampanye, untuk mematuhi peraturan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, guna menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil.