BERANDALAPPUNG.COM – Tanggamus, beredarnya potongan surat yang di tanda tangani oleh Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, membuat patah hati segenap Aparatur Pekon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini lantaran pada poin kedelapan hasil Ratas antara PJ Bupati, Sekda, Kepala BPKD dan Kadis PMD tanggal 6 November kemarin menyimpulkan bahwa, untuk penyaluran Alokasi Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi TA 2023 hanya dapat disalurkan sampai dengan penyaluran ke 9 saja dari 12 kali penyaluran, sedangkan untuk 3 kali penyaluran berikutnya akan disalurkan pada tahun 2024
Dengan demikian pupuslah harapan Aparatur Pekon untuk menikmati hasil kerja mereka yang seharusnya full 12 bulan ternyata akan dibayarkan di tahun depan, salah satu Aparatur Pekon yang enggang disebutkan namanya saat di temui oleh awak media merasa sangat kecewa, “bagaimana ya bang, gaji kami sumbernya dari ADP, kami bertahan hidup ya dari sana semua, tahun kemarin telat juga, sekarang juga begitu”. Tuturnya
Ditempat lain, saat dimintai pendapatnya Ahmad Bajuri, Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC PERADI KOTA AGUNG, Saya sangat menyayangkan apabila benar isi surat tersebut, tentu ini sangat miris dan jauh dari Prinsip Keadilan, setahu Saya gaji atau honor Aparatur Pekon itu dibayarkan setiap bulan sesuai Surat Edaran dari Mendagri, tapi kenyataannya di Tanggamus bisa 3 sampai 4 bulan, itu menurut info yang Saya terima, tapi untuk di tangguhkannya sisa kewajiban tersebut ke tahun depan ini masalah, apalagi kejadian ini tahun lalu seperti ini juga
Ahmad Bajuri juga menambahkan bahwa kejadian ini adalah bentuk kegagalan Pemkab Tanggamus dalam mengelola Keuangannya, Saya harap ini tidak terjadi, adanya pristiwa seperti ini menurut Saya harusnya juga sudah ada masukan – masukan, teguran dari Anggota Legislatif kita wakil – wakil kita yang ada di DPRD itu juga tugas Mereka, anggaran ini anggaran wajib sebagai dana perimbangan setiap daerah, jangan sampai dzolim lah kasihan Mereka yang sudah mengabdikan diri sebagai pelayan di Pekon, Ujar Ahmad.
Awak media sudah mencoba menghubungi Sekda Kabupaten Tanggamus melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822 7935 xxxx
Tapi sampai berita diterbitkan belum bisa dikonfirmasi
(Ridho)