ADP, BHP, BHR Dibayar Tahun Depan Ketua PERADI : Ini Masalah !

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Tanggamus, beredarnya potongan surat yang di tanda tangani oleh Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, membuat patah hati segenap Aparatur Pekon

 

Hal ini lantaran pada poin kedelapan hasil Ratas antara PJ Bupati, Sekda, Kepala BPKD dan Kadis PMD tanggal 6 November kemarin menyimpulkan bahwa, untuk penyaluran Alokasi Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi TA 2023 hanya dapat disalurkan sampai dengan penyaluran ke 9 saja dari 12 kali penyaluran, sedangkan untuk 3 kali penyaluran berikutnya akan disalurkan pada tahun 2024

 

Dengan demikian pupuslah harapan Aparatur Pekon untuk menikmati hasil kerja mereka yang seharusnya full 12 bulan ternyata akan dibayarkan di tahun depan, salah satu Aparatur Pekon yang enggang disebutkan namanya saat di temui oleh awak media merasa sangat kecewa, “bagaimana ya bang, gaji kami sumbernya dari ADP, kami bertahan hidup ya dari sana semua, tahun kemarin telat juga, sekarang juga begitu”. Tuturnya

 

Baca Juga :  KPU Lampung Tetapkan DCT, Berikut Rinciannya

Ditempat lain, saat dimintai pendapatnya Ahmad Bajuri, Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC PERADI KOTA AGUNG, Saya sangat menyayangkan apabila benar isi surat tersebut, tentu ini sangat miris dan jauh dari Prinsip Keadilan, setahu Saya gaji atau honor Aparatur Pekon itu dibayarkan setiap bulan sesuai Surat Edaran dari Mendagri, tapi kenyataannya di Tanggamus bisa 3 sampai 4 bulan, itu menurut info yang Saya terima, tapi untuk di tangguhkannya sisa kewajiban tersebut ke tahun depan ini masalah, apalagi kejadian ini tahun lalu seperti ini juga

Baca Juga :  Dinilai Lambat Usut Kasus Proyek SPAM, Kajari Tanggamus Subari Kurniawan: “Kami Masih Bekerja dan Terus Dalami”

 

Ahmad Bajuri juga menambahkan bahwa kejadian ini adalah bentuk kegagalan Pemkab Tanggamus dalam mengelola Keuangannya, Saya harap ini tidak terjadi, adanya pristiwa seperti ini menurut Saya harusnya juga sudah ada masukan – masukan, teguran dari Anggota Legislatif kita wakil – wakil kita yang ada di DPRD itu juga tugas Mereka, anggaran ini anggaran wajib sebagai dana perimbangan setiap daerah, jangan sampai dzolim lah kasihan Mereka yang sudah mengabdikan diri sebagai pelayan di Pekon, Ujar Ahmad.

 

 

Awak media sudah mencoba menghubungi Sekda Kabupaten Tanggamus melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822 7935 xxxx
Tapi sampai berita diterbitkan belum bisa dikonfirmasi
(Ridho)

Berita Terkait

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 2 April 2026 - 08:25 WIB

Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam

Kamis, 2 April 2026 - 06:34 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:54 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com