MK Cabut Aturan Presidential Threshold 20 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:Net

Ilustrasi:Net

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis, 2 Januari 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Pasal 222 UU Pemilu mengatur persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan calon.

Para pemohon menilai aturan ini bertentangan dengan asas keadilan, moralitas, rasionalitas, dan melanggar hak politik rakyat Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Candrawansyah: Putusan MK Perluas Peluang Partai Politik Usung Calon Presiden

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penghapusan norma ini bertujuan melindungi hak politik rakyat dan memperkuat prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold telah menciptakan ketidakadilan yang nyata.

Ia menilai aturan tersebut membatasi partisipasi politik dan mengurangi peluang munculnya calon pemimpin alternatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon, berapa pun angkanya, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Saldi.

MK juga menyebutkan bahwa peraturan ini melanggar asas moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam pertimbangan putusannya, MK memberikan sejumlah rekomendasi untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat persentase kursi atau suara nasional.

Baca Juga :  Menanti “kejutan” Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

2. Pengusulan pasangan calon tidak boleh menciptakan dominasi oleh partai politik tertentu sehingga memastikan keberagaman calon.

3. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

4. Revisi UU harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, untuk menjamin asas partisipasi publik yang bermakna.

Putusan ini menjadi tonggak baru dalam sistem demokrasi di Indonesia, memberikan kesempatan lebih luas bagi rakyat untuk memilih pemimpin sesuai aspirasi tanpa dibatasi oleh ambang batas politik.

MK juga memerintahkan agar putusan ini segera dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB