Legal Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan oleh Polsek Tanjung Senang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Legal mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Yayasan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) mempersoalkan tindakan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, terkait penangkapan seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Kuasa hukum tersangka, M. Fauzy Thoha dari Yayasan LEGAL, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa penangkapan tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung pada Kamis (19/12/2024).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor SPSP2/73/XII/2024/Subbagyanduan dan juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

“Klien kami ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan,” ujar Fauzy yang didampingi Direktur Yayasan LEGAL, Heri Hidayat pada Selasa (2/1/2025).

Peristiwa bermula dari cekcok antara klien mereka dengan seorang petugas SPBU di lokasi kejadian.

Ketegangan tersebut berujung pada perkelahian, yang menjadi dasar tuduhan penganiayaan terhadap klien mereka.

Baca Juga :  Perampok Bersenjata Gasak Uang SPBU, Petugas Terluka

Namun, Fauzy menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan terkait substansi kasus penganiayaan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan oleh anggota Polsek Tanjung Senang.

Penangkapan tersebut, menurut Fauzy, melanggar KUHAP dan Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Klien kami tiba-tiba disergap di kediamannya oleh dua oknum polisi yang belakangan diketahui anggota Polsek Tanjung Senang,” ungkap Fauzy.

Fauzy mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut:

1. Polisi yang menangkap tidak menunjukkan identitas atau memperkenalkan diri.

2. Tidak ada pemberitahuan mengenai maksud kedatangan maupun surat perintah penangkapan.

3. Penangkapan dilakukan tanpa disaksikan oleh perangkat RT atau kelurahan setempat.

4. Oknum polisi sempat mengeluarkan senjata api saat penangkapan.

Baca Juga :  Ketua PPK dan 2 PPS di Kecamatan Bulok, Di Vonis 8 Bulan Penjara

Direktur LEGAL, Heri Hidayat, menambahkan bahwa sebelum penangkapan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik berupa undangan klarifikasi maupun panggilan lainnya dari Polsek Tanjung Senang.

“Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai DPO atau teroris. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Heri.

Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Prap/2024/PN.Tjk pada 31 Desember 2024.

LEGAL berharap melalui gugatan ini, proses hukum yang adil dapat ditegakkan dan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dapat diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting terkait penerapan hukum yang sesuai prosedur serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Berita Terbaru

Humaniora

Bantuan Menyusut, Warga Afghanistan Terpaksa Jual Anak Kandung

Senin, 25 Mei 2026 - 22:14 WIB