Kesra dan Disdikbud Bandar Lampung Diduga Manipulasi Dokumen Muluskan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023. Foto: Ist

Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023. Foto: Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung terjerat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp14,1 miliar pada 2023.

Anggaran ini, yang sebagian besar dialokasikan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung, menunjukkan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban senilai Rp587,5 juta.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung mengungkapkan kejanggalan serius. Realisasi belanja kepada penyedia jasa, CV AMA dan CV WP, terbukti tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

CV AMA, yang mencatatkan belanja sebesar Rp761,9 juta, ternyata menggunakan nota fiktif yang diatur oleh staf bagian Kesra Kota Bandar Lampung. Bahkan, Sdr. LW, yang seharusnya menjadi direktur CV AMA, hanya dijadikan alat untuk meminjam nama perusahaan dan menerima upah kecil sebesar Rp24 juta.

Skema serupa terjadi pada CV WP, yang mencatat transaksi sebesar Rp1,95 miliar. Lagi-lagi, Sdr. LW terlibat dalam memanipulasi dokumen, meski tidak mengetahui sepenuhnya rincian pembayaran.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Fantastis di PT LEB, Kajati Lampung Telusuri Rp271 Miliar

Fakta bahwa nama perusahaan dipinjam dan dimanipulasi semakin memperjelas bahwa pengelolaan anggaran MTQ penuh dengan praktek yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.

Kejanggalan ini tidak berhenti pada belanja jasa. Honorarium untuk pengisi acara sebesar Rp150 juta pun dilaporkan tidak diserahkan sepenuhnya kepada yang berhak.

Siswa dan guru yang terlibat dalam acara hanya menerima uang saku kecil, sementara sisa uang yang signifikan diklaim digunakan untuk “operasional” tanpa bukti yang jelas.

Pihak-pihak terkait, seperti Kepala Bagian Kesra dan Kepala Dinas Pendidikan, gagal memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah atas belanja ini.

Lebih parahnya lagi, para pejabat ini mengakui meminjam perusahaan untuk mempermudah laporan keuangan, sebuah pelanggaran nyata terhadap aturan keuangan daerah yang ada.

Dilain pihak, Kepala Fungsional Kesejahteraan Rakyat, Khairul, menegaskan bahwa temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Satpol PP Lampung Barat Tindak Tegas Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras

Khairul memastikan bahwa seluruh temuan sudah ditindaklanjuti dan tidak ada nota fiktif dalam laporan tersebut.

“Semua temuan dan ada beberapa item sudah kita tindak lanjuti,” ujar Khairul saat dikonfirmasi di ruangan Bagian Kesejahteraan Pemkot Bandar Lampung, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia juga menambahkan bahwa peminjaman CV senilai Rp24 juta tidak menjadi temuan dalam audit tersebut. “Standar kita tidak ada nota fiktif terkait peminjaman CV 24 juta, tidak ada temuan,” jelasnya.

Terpisah dari kasus dugaan korupsi pada MTQ 2023, saat awak media meminta pandangan bahwa terdapat satu orang yang mendapatkan pemberangkatan umrah sebanyak dua kali di Wilayah Sekretariat Daerah, Khairul mengatakan bahwa praktik tersebut melanggar aturan dan harus diusut secara hukum.

“Tidak mungkin memberangkatkan satu orang dua kali, bisa masuk penjara,” tegas Khairul.

Berita Terkait

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI
Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIB

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:19 WIB

Selamat, Kejaksaan Tinggi Lampung Raih Prestasi dari Komjak RI

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB