Polemik Oknum Dosen FH: Unila Klarifikasi, Rektor Dinilai Lemah Sikapi Dugaan Pelanggaran

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektorat Universitas Lampung Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Rektorat Universitas Lampung Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Universitas Lampung (Unila) melalui Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi, Nanang Trenggono, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media online yang tayang pada 28 Desember 2024.

(Permohonan Klarifikasi dan Hak Jawab Unila). 

Pemberitaan tersebut mencakup beberapa judul kontroversial terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum dosen Fakultas Hukum (FH) Unila.

Berikut poin-poin klarifikasi resmi dari Unila:

1. Tidak Ada Izin untuk Bertindak sebagai Advokat

Unila menegaskan bahwa Fakultas Hukum tidak pernah memberikan izin kepada dosen mana pun untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum.

Baca Juga :  Ulah OTT Rektor Unila, KPK Sidak Kampus Hingga Kemendikbud Ristek Ambil Data Maba 2024

Hal ini karena status dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang keterlibatan dalam praktik advokat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

2. Tindakan Bersifat Pribadi, Bukan Representasi Unila

Unila menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan secara pribadi oleh oknum dosen yang bersangkutan.

Universitas memastikan bahwa tindakan itu tidak merepresentasikan kepentingan institusi.

Unila telah meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Dekan Fakultas Hukum, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Aktivis PMII Kecam Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Mahasiswa Lambar

3. Pemberitaan Dapat Menyebabkan Persepsi Negatif

Unila menyayangkan pemberitaan yang berkembang, karena dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

Dalam pernyataan resmi, mereka meminta media yang mempublikasikan berita tersebut untuk melakukan koreksi demi menghindari kesalahpahaman dan keresahan publik.

Klarifikasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo pada Senin, (30/12/2024).

Universitas berharap langkah ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.

Berita sebelumnya berjudul https://berandalappung.com/foto-oknum-dosen-fh-unila-menghilang-di-website-kasus-dpp-jadi-sorotan/

Berita Terkait

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara
Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang
Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”
Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Cakra Surya Manggala Dukung Langkah Aktifis GERMASI, Desak Kejagung Tindak Tegas Dalang Perusakan TNBBS
80 Tahun PT KAI: Dari Rel Sejarah Menuju Transportasi Modern
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:56 WIB

“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”

Senin, 16 Februari 2026 - 22:32 WIB

PPG dan IASH Berkolaborasi Tingkatkan Pengalaman Bagi Penumpang Pesawat di Bandara

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:34 WIB

Wartawan PWI Direncanakan Ikut Retret Bela Negara di Akmil Magelang

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:26 WIB

Efesiensi Anggaran ala Purbaya: 60 Triliun dari Memangkas “Rapat Tak Perlu”

Senin, 8 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ruby Chairani Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Humaniora

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:51 WIB

Pemerintahan

Gestur Nanda–Antonius Picu Polemik

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

Peristiwa

Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:18 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com