Bunga Mayang Seret 7 Sanggar ke Meja Hukum, Diduga Bajak Kostum Tari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sanggar Seni Bunga Mayang, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners Melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (20/1 2024).

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar Hak Cipta terkait kostum tari milik kliennya.

Baca Juga :  Ketua Komisi III Desak Kejagung Bongkar Keterlibatan Sugar Group di Kasus Suap Zarof Ricar, Pengaruh Politik Kuat di Lampung Disorot

Pelanggaran tersebut meliputi peniruan kostum tari secara utuh, sebagian, maupun dengan memodifikasi desain aslinya.

“Kami telah menghimpun data dan menemukan bahwa empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor,” jelas Heri Hidayat.

Menurutnya, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung perkembangan seni tari di Lampung, pihaknya berharap para pelaku seni dapat berkarya dengan kreativitas sendiri tanpa menyalin hasil karya orang lain.

“Klien kami ingin agar setiap sanggar seni hidup dari kreativitas masing-masing dan menghormati Hak Cipta yang telah terdaftar,” tambah Heri.

Baca Juga :  Viral ! Warga Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Ia juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran HAKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta, masih sering terjadi di Lampung.

Namun, laporan yang diajukan ini menjadi kasus Hak Cipta pertama yang dilaporkan di Provinsi Lampung.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku seni di Lampung.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 383 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB