Bunga Mayang Seret 7 Sanggar ke Meja Hukum, Diduga Bajak Kostum Tari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat.

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sanggar Seni Bunga Mayang, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners Melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (20/1 2024).

Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar Hak Cipta terkait kostum tari milik kliennya.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Tindak Oknum Wartawan Meresahkan, Advokat Peradi Hengki Irawan Dukung Penuh

Pelanggaran tersebut meliputi peniruan kostum tari secara utuh, sebagian, maupun dengan memodifikasi desain aslinya.

“Kami telah menghimpun data dan menemukan bahwa empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor,” jelas Heri Hidayat.

Menurutnya, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung perkembangan seni tari di Lampung, pihaknya berharap para pelaku seni dapat berkarya dengan kreativitas sendiri tanpa menyalin hasil karya orang lain.

“Klien kami ingin agar setiap sanggar seni hidup dari kreativitas masing-masing dan menghormati Hak Cipta yang telah terdaftar,” tambah Heri.

Baca Juga :  Dendam Pribadi, Pria di Lampung Utara Bunuh Perempuan Tuna Wicara

Ia juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran HAKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta, masih sering terjadi di Lampung.

Namun, laporan yang diajukan ini menjadi kasus Hak Cipta pertama yang dilaporkan di Provinsi Lampung.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku seni di Lampung.

Berita Terkait

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 10:18 WIB

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Berita Terbaru