Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sanggar Seni Bunga Mayang, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Heri Hidayat & Partners Melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada Jumat (20/1 2024).
Kuasa hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat mengatakan, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh sanggar seni yang diduga kuat melanggar Hak Cipta terkait kostum tari milik kliennya.
Pelanggaran tersebut meliputi peniruan kostum tari secara utuh, sebagian, maupun dengan memodifikasi desain aslinya.
“Kami telah menghimpun data dan menemukan bahwa empat kostum tari yang terdaftar sebagai Hak Cipta milik klien kami telah ditiru oleh para terlapor,” jelas Heri Hidayat.
Menurutnya, meskipun Sanggar Seni Bunga Mayang sangat mendukung perkembangan seni tari di Lampung, pihaknya berharap para pelaku seni dapat berkarya dengan kreativitas sendiri tanpa menyalin hasil karya orang lain.
“Klien kami ingin agar setiap sanggar seni hidup dari kreativitas masing-masing dan menghormati Hak Cipta yang telah terdaftar,” tambah Heri.
Ia juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran HAKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta, masih sering terjadi di Lampung.
Namun, laporan yang diajukan ini menjadi kasus Hak Cipta pertama yang dilaporkan di Provinsi Lampung.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku seni di Lampung.











