Keputusan Kontroversial KPU Metro: Pembatalan Wahdi-Qomaru Dinilai Cacat Hukum dan Merusak Demokrasi

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiyono
 Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi/Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Sebentar lagi bangsa Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

Khususnya masyarakat Propinsi Lampung dikagetkan dengan terbitnya Surat Keputusan KPU kota Metro yang membatalkan Pasangan calon Wahdi-Qamaru dalam pencalonan peserta Pilkada di kota Metro dengan Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan walikota dan wakil walikota Metro tahun 2024.

Alasan KPU Kota Metro mengeluarkan SK tersebut terlihat dari Alasaan menimbang dalam keputusan tersebut:

a. untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP/.00.02/K.L.A-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 perihal surat pengantar salinan putusan Pengadilan negeri Metro nomor 191/pis.sus/2024/Pn Metro dan pembeitahuan status temuan Nomor 001/Reg/TM/PW/ Kota/08.02/IX/2024

b. untuk menindaklanjuti salinan putusan pengadilan Negeri Metro Nomor 191/pis.sus/2024/PN Metro tanggal 1 November 2024

c. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf g dan i, Pasal 71 ayat 3, Pasal 140. dan pasal 164 ayat 8 UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi UU dan PKPU No 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 dengan melihat alasan pertimbangan dikeluarkanya keputusan KPU yang membatalkan Pasangan wahdi-Qamaru sebagai peserta pilkada kota metro ada kekeliuran yang sangat mendasar dalam alasan dikeluarkanya keputusan tersebut :

a. surat bawaslu yang dijadikan dasar hanya sebuah surat pengantar tentang adanya putuan pengadilan metro nomor 191/pis.sus/2024/Pn Metro sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembatalan karena putusan pengadilan kota metro yang bisa melakukan eksekusi adalah Jaksa sebagai eksekutor yakni putusan pidana denda

b. surat keputusan KPU untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf G dan I dimana huruf g: “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. i” tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; Pasal 7 huruf G tersebut dijelaskan dalam PKPU No 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 Pasal 14 huruf f : tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Baca Juga :  Tumbangnya Tahta Petahana: Ketidakpuasan Rakyat Lampung di Pilkada 2024

Artinya yang dilarang untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. sedangkan qomaru diancam dengan Pasal 188 “ Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Ini jelas dan tegas bahwa Qamaru masih memenuhi syarat menjadi calon wakil walikota Metro karena Qamaru di pidana dendan 6 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan Pasal 7 huruf i tidak terbukti melakukan perbuatan tercela

c. Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 hanya sebuah norma perbuatan atau tindakan yang dilarang bukan pembatalan calon

Baca Juga :  Pengamat UML: Politik Uang dan Ketidaknetralan ASN Ancam Demokrasi Lampung

d. Pasal 140 “Pasal 140 (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.”

Pasal 14 yang dijadikan dasar adalah tidak tepat karena bawaslu Kota Metro tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tapi hanya surat pengantar sebagaimana yang tertulis dialasan menimbang surat keputusan KPU dan Qomaru berdasarkan Berita acara pleno Bawaslu kota metro nomor 411.a/HK.01.01/K.LA.15/09/2004 menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Qomaru bukan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sehingga dinyatakan dihentikan.

Selanjutnya surat bawaslu tertanggal 10 November sementara surat keputusan KPU Kota Metro tertanggal 20 November disini jelas bahwa surat Keputusan KPU Kota Metro melampaui waktu yang ditentukan yaitu paling Lama 7 hari.

e. Pasal 164 ayat 8 UU No 10 Tahun 2016 juga tidak tepat untuk dijadikan Pembatalan karena Qomaru belum terpilih sebagai wakil walikota metro. pasal 164 ayat 8 : Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Berdasarkan alasan menimbang yang dijadikan alasan KPU Metro mengeluarkan Keputusan pembatalan Pencalonan Wahdi-Qomaru tidak tepat dan cacat subtansi dan harusnya batal demi hukum dan KPU Propinsi Lampung dan KPU RI harus melakukan koreksi terhadap keputusan KPU Metro untuk mewujudkan “keadilan Pemilu” dan jangan gara-gara ketidak profesionalan dan Intergritas anggota KPU Metro dapat merusak demokrasi yang sedang dan akan terjadi pada tanggal 27 November 2024 sehingga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada.

Penulis Dr. Budiyono adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kadis PSDA Disorot Usai Diduga Ancam Wartawan, HMI Bersuara Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com