Menjelang Pemungutan Suara, Paslon Gubernur Lampung Belum Manfaatkan Medsos untuk Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Dok: Picsart berandalappung.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Dok: Picsart berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024, para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum terlihat melakukan kampanye melalui media sosial.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan serentak, media sosial merupakan platform berbasis internet yang memungkinkan calon untuk berinteraksi dan berbagi konten dengan publik.

KPU juga memperbolehkan setiap pasangan calon membuat hingga 20 akun media sosial per jenis aplikasi yang terdaftar.

Namun, laporan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa selama periode 25 September hingga 4 November 2024, dua pasangan calon, yaitu Paslon 1 Arinal Djunaidi-Sutono dan Paslon 2 Mirza-Jihan, belum memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Bahagia, Kampenye Pilgub Lampung Zero Accident 

Keduanya lebih memilih metode pertemuan terbatas dan tatap muka langsung.

Menurut PKPU, kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, termasuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa, dan kegiatan lainnya yang sesuai peraturan.

Dari metode-metode tersebut, pasangan calon cenderung menggunakan pertemuan terbatas dan tatap muka sebagai sarana kampanye.

Selama periode 25 September hingga 4 November 2024, Paslon 1 tercatat melakukan 5 kali pertemuan terbatas dan 12 kali pertemuan tatap muka, sedangkan Paslon 2 lebih aktif dengan 27 pertemuan terbatas dan 141 tatap muka.

Baca Juga :  Sambut Baik Masa Aksi, Bawaslu Lampung akan Sampaikan Tuntutan Ke Pusat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menyatakan bahwa total kegiatan kampanye yang dilakukan kedua pasangan mencapai 454 kegiatan.

“Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara dan akan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang ditemukan guna memastikan integritas Pilgub Lampung 2024,” jelas Tamri.

“Selama periode kampanye ini, jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota telah menangani 55 temuan atau laporan dugaan pelanggaran, sedangkan jajaran Panwaslu kecamatan menangani 26 temuan atau laporan dugaan pelanggaran terkait pemilihan,” pungkas Tamri.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru