Lampung Tengah (berandalappung.com) – Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, mengungkapkan bahwa pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu telah meregistrasi tiga laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan serta satu temuan dari hasil penelusuran.
“Dari total empat laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu hingga 19 Oktober 2024, hanya tiga yang memenuhi syarat untuk diregistrasi. Satu laporan lainnya dinyatakan gugur karena pelapor gagal melengkapi syarat formil dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Yuli Efendi.
Laporan dugaan pelanggaran pidana yang telah diregistrasi kini tengah ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah.
Salah satu kasus yang telah diproses melibatkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri dan seorang kepala kampung di rumah calon Bupati nomor urut 01, Musa Ahmad.
Setelah melalui dua tahap pembahasan serta pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak cukup bukti sehingga penanganan dihentikan.
Meski kasus dihentikan di Gakkumdu, Bawaslu Lampung Tengah tetap menilai bahwa anggota Polri yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada berandalappung.com pada Sabtu, (19/10/2024).
Selain itu, kepala kampung yang terlibat juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Bawaslu telah meneruskan laporan ini kepada Bupati untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus kedua melibatkan calon Bupati nomor urut 02, Ardito Wijaya, yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, yang melanggar Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Namun, setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk saksi dari Kementerian Agama, dugaan tersebut tidak terpenuhi unsurnya sehingga penanganan kasus dihentikan,” jelas Yuli.
Kasus ketiga adalah dugaan kampanye dengan sentimen SARA oleh tim kampanye calon Bupati nomor urut 02, Ardito-Koheri, yang melibatkan Amir Faisal Sanjaya.
“Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan saksi ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi Lampung, dugaan tersebut juga tidak terpenuhi unsurnya dan penanganannya dihentikan,” tambahnya.
Selain itu, laporan dugaan pembagian uang oleh pasangan calon nomor urut 01, Musa-Ahsan, di Kecamatan Bandar Mataram, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diregistrasi.
Meski demikian, Bawaslu Lampung Tengah tetap melakukan penelusuran lebih lanjut di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, dugaan pelanggaran tersebut akhirnya memenuhi syarat formil dan materil, sehingga ditetapkan sebagai temuan.
“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Gakkumdu Lampung Tengah,” tuturnya.
Bawaslu Lampung Tengah juga sedang menindaklanjuti informasi awal mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilihan di beberapa kecamatan.
Kemudian, lembaga pengawas pemilu ini juga telah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, serta netralitas kepala kampung selama proses kampanye berlangsung.
“Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Lampung Tengah menunjukkan komitmen dalam mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tutup Yuli Efendi.











