Bawaslu Lampung Ingatkan Kepala Desa untuk Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Foto : Daswati.id

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Foto : Daswati.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Hal ini sejalan dengan upaya menjaga demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.

“Kepala desa harus mematuhi aturan netralitas. Kami akan terus mengawasi setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat desa selama Pilkada,” ujar Gistiawan dalam keterangannya Kamis, (26/9/2024).

Proses Penegakan Hukum bagi Kepala Desa yang Melanggar Dalam hal kepala desa terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas melalui beberapa tahapan:

Baca Juga :  Kepala Kampung Kampanyekan Musa Ahmad, Gakkumdu Lampung Tengah Bertindak Cepat

1. Pengawasan oleh Bawaslu

Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dari masyarakat atau pihak terkait. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus tersebut akan dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam forum ini, akan ditentukan apakah kepala desa yang bersangkutan layak dikenai sanksi.

3. Pengenaan Sanksi

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca Juga :  RMD Ajak PKB Bersama Membangun Lampung di Muskerwil DPW PKB Provinsi Lampung

Selain itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran netralitas kepala desa.

“Kami berharap kepala desa dapat menjaga profesionalisme dan netralitas mereka dalam Pilkada ini, demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.

Berita Terkait

Bawaslu Pesbar Sampaikan Rekomendasi Dalam PDPB Triwulan III Tahun 2025
Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung
“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order
Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Yusirwan Tidur
Aktivis 98 Desak Reshuffle Kabinet, Soroti Danantara dan Bayang-Bayang Oligarki
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 13:54 WIB

Sudin Raih Dukungan Mutlak Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung

Senin, 1 September 2025 - 21:10 WIB

“Nasi Datang, Demo Jadi Tenang” Potret Gerakan Mahasiswa Era Delivery Order

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Tanggapan Ketua KI Lampung Periode 2010-2014 Juniardi SIP SH MH, terkait sorotan lebaga KIP Lampung.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Berita Terbaru