Bandar Lampung (berandalappung.com) – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Hal ini sejalan dengan upaya menjaga demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.
“Kepala desa harus mematuhi aturan netralitas. Kami akan terus mengawasi setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat desa selama Pilkada,” ujar Gistiawan dalam keterangannya Kamis, (26/9/2024).
Proses Penegakan Hukum bagi Kepala Desa yang Melanggar Dalam hal kepala desa terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas melalui beberapa tahapan:
1. Pengawasan oleh Bawaslu
Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dari masyarakat atau pihak terkait. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus tersebut akan dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam forum ini, akan ditentukan apakah kepala desa yang bersangkutan layak dikenai sanksi.
3. Pengenaan Sanksi
Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
Selain itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran netralitas kepala desa.
“Kami berharap kepala desa dapat menjaga profesionalisme dan netralitas mereka dalam Pilkada ini, demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.