Bawaslu Lampung Ingatkan Kepala Desa untuk Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Foto : Daswati.id

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024. Foto : Daswati.id

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Hal ini sejalan dengan upaya menjaga demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis di masyarakat.

“Kepala desa harus mematuhi aturan netralitas. Kami akan terus mengawasi setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat desa selama Pilkada,” ujar Gistiawan dalam keterangannya Kamis, (26/9/2024).

Proses Penegakan Hukum bagi Kepala Desa yang Melanggar Dalam hal kepala desa terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas melalui beberapa tahapan:

Baca Juga :  Pemprov Lampung-Unila Komitmen Bangun Daerah Lewat 8 Bidang Strategis

1. Pengawasan oleh Bawaslu

Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas dari masyarakat atau pihak terkait. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

2. Pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus tersebut akan dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam forum ini, akan ditentukan apakah kepala desa yang bersangkutan layak dikenai sanksi.

3. Pengenaan Sanksi

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca Juga :  KPU Umumkan Anggota KPU Lampung 2024-2029, Erwan Bustami Kembali Terpilih

Selain itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran netralitas kepala desa.

“Kami berharap kepala desa dapat menjaga profesionalisme dan netralitas mereka dalam Pilkada ini, demi terciptanya proses pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru