Kepala Kampung Kampanyekan Musa Ahmad, Gakkumdu Lampung Tengah Bertindak Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. Dok:Picsart berandalappung.com

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi. Dok:Picsart berandalappung.com

Lampung Tengah (berandalappung.com) –  Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng) terus bergerak cepat dalam menangani berbagai dugaan pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini muncul secara beruntun seperti maraton, dengan perkara baru terus berdatangan sebelum perkara sebelumnya selesai.

“Setiap kali satu perkara hampir selesai, sudah ada perkara baru yang masuk,” jelas Yuli kepada berandalappung.com pada Senin, (21/10/2024).

Kasus terbaru yang tengah ditangani adalah dugaan ketidaknetralan seorang kepala kampung yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik praktis dalam Pilkada Lampung Tengah.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan Kepala Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, berinisial SW, yang dituduh menggunakan posisinya untuk memengaruhi Linmas, RT, dan warganya agar memilih calon Bupati Musa Ahmad dalam sebuah forum resmi di kampung tersebut.

Acara tersebut diduga juga diketahui oleh Camat Punggur dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Punggur, yang turut hadir pada kegiatan tersebut.

Kini, kasus ini telah masuk ke ranah Gakkumdu Lampung Tengah.

Baca Juga :  PB HMI Resmi Lantik Pengurus HMI Sumbagsel, Perkuat Komitmen dan Kualitas Kader

Lembaga yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan tersebut tengah bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Menurut Yuli, Sentra Gakkumdu Lampung Tengah akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat agar mendapatkan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mulai Senin, 21 Oktober 2024 ini, hingga beberapa hari ke depan, kami akan memanggil dan mengklarifikasi para saksi, termasuk kepala kampung, camat, dan ASN yang hadir pada acara tersebut,” jelas Yuli Efendi.

Ia juga menegaskan bahwa semua pihak yang dipanggil diharapkan hadir dan tidak menghindari proses hukum.

Selain itu, Bawaslu Lampung Tengah menghimbau seluruh pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Lampung Tengah untuk mendaftarkan tim kampanye, pihak lain, dan relawannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah, sesuai dengan amanat UU Pilkada dan PKPU 13 tentang kampanye.

Langkah ini penting untuk menjaga asas dan prinsip pemilihan kepala daerah yang baik dan berkualitas.

Baca Juga :  Pengamat: Sirekap Harus Dibenahi agar Tak Picu Polemik di Pilkada 2024

Yuli Efendi juga mengingatkan agar paslon, tim kampanye, pihak lain, dan relawan tidak memberikan uang tunai kepada peserta kampanye, sebagaimana diatur dalam UU dan PKPU 13 tentang kampanye.

“Demikian pula, peserta kampanye dilarang menerima uang tunai dari paslon, tim kampanye, pihak lain, atau relawan,” urai Yuli Efendi.

Kampanye, menurut Yuli Efendi, harus berorientasi pada pendidikan politik, menawarkan visi, misi, dan program, serta mengenalkan sosok calon bupati dan wakil bupati.

Selain itu, kampanye juga harus menjauhkan penggunaan isu SARA, tidak menghina, menghasut, atau mengadu domba, serta tidak dilakukan di tempat ibadah atau institusi pendidikan.

Semua ini telah diatur dalam pasal 69 UU Pilkada dan PKPU 13/2024 tentang kampanye.

“Pejabat daerah, ASN, anggota kepolisian, TNI, serta kepala kampung juga diingatkan untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena tindakan tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Yuli Efendi.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
“Silaturahmi Lintas Generasi KAHMI Lampung, Anas Urbaningrum Gaungkan Semangat ‘Yakin Usaha Sampai”
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Opini

Ryacudu

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:45 WIB

Opini

Peringatan untuk Nanik S. Deyang: Jangan Diulangi

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:22 WIB

Opini

Anak-Anak Muda Statistik

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:34 WIB

Pemerintahan

Tidak Transparan di BKD Lampung ada 17 Pejabat Dilantik Diam-Diam

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:29 WIB