Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung menegaskan bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang.
Hal ini disampaikan oleh Tamri, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan bahwa pemberian biaya transportasi selama kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.
“Benar bahwa biaya transportasi dan konsumsi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa dikonversi dalam bentuk barang,” ujar Tamri melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemberian biaya transportasi memang diperbolehkan, tetapi tidak dalam bentuk uang tunai.
“Aturan kampanye membolehkan pemberian biaya transportasi dan konsumsi, tetapi harus diberikan dalam bentuk lain, seperti voucher atau paket konsumsi, bukan dalam bentuk uang tunai,” jelas Antoniyus.
Antoniyus juga menyebut bahwa untuk hadiah selama kampanye, aturan membatasi nilai maksimal hingga Rp1.000.000 per item, dan hadiah tersebut juga harus berupa barang, bukan uang.
Sebelumnya, Tamri sempat memberikan pernyataan bahwa dalam kampanye Pilkada 2024, biaya transportasi dapat diberikan, namun kemudian ia mengklarifikasi bahwa pemberian tersebut tetap tidak boleh dalam bentuk uang tunai, melainkan harus dalam bentuk barang dengan nilai yang sesuai aturan di setiap daerah.






