Bawaslu Lampung: Biaya Transportasi Kampanye Wajib Berupa Barang

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. Foto : Ist

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Bawaslu Lampung menegaskan bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang.

Hal ini disampaikan oleh Tamri, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, yang menjelaskan bahwa pemberian biaya transportasi selama kampanye hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

“Benar bahwa biaya transportasi dan konsumsi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang, tetapi bisa dikonversi dalam bentuk barang,” ujar Tamri melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga :  Akademisi: Putusan Bawaslu Pringsewu Bisa Legalkan Tempat Ibadah Jadi Arena Kampanye

Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemberian biaya transportasi memang diperbolehkan, tetapi tidak dalam bentuk uang tunai.

“Aturan kampanye membolehkan pemberian biaya transportasi dan konsumsi, tetapi harus diberikan dalam bentuk lain, seperti voucher atau paket konsumsi, bukan dalam bentuk uang tunai,” jelas Antoniyus.

Baca Juga :  Syarat Dukungan Cakada 25 Persen Dari Suara Sah Pemilu, Hanya Untuk Partai Peraih Kursi

Antoniyus juga menyebut bahwa untuk hadiah selama kampanye, aturan membatasi nilai maksimal hingga Rp1.000.000 per item, dan hadiah tersebut juga harus berupa barang, bukan uang.

Sebelumnya, Tamri sempat memberikan pernyataan bahwa dalam kampanye Pilkada 2024, biaya transportasi dapat diberikan, namun kemudian ia mengklarifikasi bahwa pemberian tersebut tetap tidak boleh dalam bentuk uang tunai, melainkan harus dalam bentuk barang dengan nilai yang sesuai aturan di setiap daerah.

Berita Terkait

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Vulkan Vegas: Ekskluzywna recenzja kasyna z bonusem 651

Rabu, 29 Apr 2026 - 03:05 WIB

Berita Lainnya

Lemon Casino: Frisches Spielerlebnis mit einzigartigen Boni

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:28 WIB

Berita Lainnya

Total Casino: Die beste online casino ervaring in België

Rabu, 29 Apr 2026 - 02:14 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com