Lampung Tengah (berandalappung.com) – Menjelang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Bawaslu Lampung Tengah telah menindaklanjuti sejumlah informasi terkait dugaan ketidaknetralan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Kampung di beberapa kecamatan di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang diterima.
“Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum camat, tiga oknum ASN, dan satu Kepala Kampung,” ungkap Yuli Efendi Jum’at (20/9/2024).
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Netralitas ASN dan Undang-Undang Desa.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, kami memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilu,” urai Yuli Efendi.
Jika ada pelanggaran, dugaan tersebut akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk Kepala Kampung, akan kami serahkan kepada Bupati Lampung Tengah.
Bawaslu Lampung Tengah menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan upaya pencegahan dan pengawasan setelah penetapan resmi pasangan calon oleh KPU.
Bila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yuli juga mengajak seluruh pejabat negara, ASN, Kepala Kampung, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas dan berkomitmen mendukung proses demokrasi yang bersih di Pilkada 2024,” pungkasnya.











