Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama Stakeholder pada Pilkada 2024.
Acara yang digelar oleh Bawaslu Lampung ini berlangsung di Hotel Grand Mercure dengan moderator Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan pada Rabu, (11/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama di kalangan media.
“Kami di dunia pers berkomitmen mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjaga independensi dan memberitakan informasi secara akurat, terutama terkait isu-isu krusial seperti politik uang,” ujarnya.
Politik Uang dan Netralitas Penyelenggara
Menurut Wirahadikusumah, politik uang menjadi salah satu isu utama yang dihadapi dalam Pilkada. Ia menyatakan bahwa media berperan penting dalam menginformasikan kepada publik tentang praktik-praktik ini.
“Politik uang adalah salah satu ancaman terbesar dalam Pilkada, dan tugas kami sebagai media adalah memberitakan hal tersebut secara terbuka agar masyarakat bisa lebih waspada,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti isu netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, netralitas ASN menjadi perhatian utama, namun tidak boleh dilupakan bahwa penyelenggara Pilkada juga harus dijaga netralitasnya.
“Kita harus memastikan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga KPU dan Bawaslu netral dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya.
Pentingnya Verifikasi Informasi di Media Massa
Wirahadikusumah juga menyoroti peran media dalam menangkal hoaks, terutama di era digital saat ini.
Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyajikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi yang beredar di media sosial bisa benar, bisa juga salah.
Namun, informasi yang dikeluarkan oleh media massa harus benar, karena itu adalah berita yang harus diverifikasi kebenarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa wartawan memiliki tugas penting dalam memverifikasi informasi dan memastikan kebenaran berita yang disampaikan kepada publik.
“Tugas wartawan adalah menguji informasi, apakah benar atau tidak, apakah itu hoaks atau bukan.
Oleh karena itu, saya tidak setuju jika semua orang bisa menjadi wartawan, karena ini adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar,” tutupnya.
Akademisi Soroti Netralitas ASN
Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono, dalam kesempatan yang sama menjelaskan tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada partai politik manapun.
“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kepentingan politik,” kata Budiyono.
Budiyono juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memicu ketidakpuasan sosial.
“Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menimbulkan potensi ketidakstabilan sosial,” tambahnya.
Dari sudut pandang hukum, Budiyono menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN diatur dengan jelas dalam UU ASN, dengan sanksi yang mencakup tindakan administratif hingga pemecatan.
Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas.
“Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, aturan netralitas ASN hanya akan menjadi simbolis,” tutup Budiyono.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk ASN, Kepala Desa, dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.
Semua pihak sepakat bahwa netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada sangat penting dalam memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik politik uang.











