Ketua PWI Lampung Soroti Netralitas ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pemilu di Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Wirahadikusumah, menjadi salah satu pemateri dalam Workshop Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama Stakeholder pada Pilkada 2024.

Acara yang digelar oleh Bawaslu Lampung ini berlangsung di Hotel Grand Mercure dengan moderator Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan pada Rabu, (11/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wirahadikusumah menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama di kalangan media.

“Kami di dunia pers berkomitmen mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjaga independensi dan memberitakan informasi secara akurat, terutama terkait isu-isu krusial seperti politik uang,” ujarnya.

Politik Uang dan Netralitas Penyelenggara

Menurut Wirahadikusumah, politik uang menjadi salah satu isu utama yang dihadapi dalam Pilkada. Ia menyatakan bahwa media berperan penting dalam menginformasikan kepada publik tentang praktik-praktik ini.

“Politik uang adalah salah satu ancaman terbesar dalam Pilkada, dan tugas kami sebagai media adalah memberitakan hal tersebut secara terbuka agar masyarakat bisa lebih waspada,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti isu netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, netralitas ASN menjadi perhatian utama, namun tidak boleh dilupakan bahwa penyelenggara Pilkada juga harus dijaga netralitasnya.

Baca Juga :  Novriwan-Nadirsyah Dapat Rekom Hanura, Untuk Maju Pilbup Tubaba 2024

“Kita harus memastikan bahwa tidak hanya ASN, tetapi juga KPU dan Bawaslu netral dalam menjalankan tugas mereka,” tegasnya.

Pentingnya Verifikasi Informasi di Media Massa

Wirahadikusumah juga menyoroti peran media dalam menangkal hoaks, terutama di era digital saat ini.

Menurutnya, media massa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyajikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi yang beredar di media sosial bisa benar, bisa juga salah.

Namun, informasi yang dikeluarkan oleh media massa harus benar, karena itu adalah berita yang harus diverifikasi kebenarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa wartawan memiliki tugas penting dalam memverifikasi informasi dan memastikan kebenaran berita yang disampaikan kepada publik.

“Tugas wartawan adalah menguji informasi, apakah benar atau tidak, apakah itu hoaks atau bukan.

Oleh karena itu, saya tidak setuju jika semua orang bisa menjadi wartawan, karena ini adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar,” tutupnya.

Akademisi Soroti Netralitas ASN

Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono, dalam kesempatan yang sama menjelaskan tentang pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada partai politik manapun.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK dan Temukan 164 Kejadian Khusus di Pemilu 2024

“Netralitas ASN adalah jaminan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kepentingan politik,” kata Budiyono.

Budiyono juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan memicu ketidakpuasan sosial.

“Jika ASN terlibat dalam politik praktis, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menimbulkan potensi ketidakstabilan sosial,” tambahnya.

Dari sudut pandang hukum, Budiyono menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN diatur dengan jelas dalam UU ASN, dengan sanksi yang mencakup tindakan administratif hingga pemecatan.

Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas.

“Tanpa pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten, aturan netralitas ASN hanya akan menjadi simbolis,” tutup Budiyono.

Workshop ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk ASN, Kepala Desa, dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung.

Semua pihak sepakat bahwa netralitas ASN dan penyelenggara Pilkada sangat penting dalam memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari praktik-praktik politik uang.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat
Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Rabu, 2 September 2026 - 21:07 WIB

HPN 2027 di Lampung, Dewan Pers Minta Semua Ikut Terlibat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Berita Terbaru

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB

Pendidikan

Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Gelar Sholat Istisqo

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:13 WIB