Soal Status Anggota DPRD Lamteng dan Caleg Terpilih Pesawaran Terjerat Hukum, KPU Tunggu Inkrah

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

ILUSTRASI : Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Warsito memberikan penjelasan mengenai status anggota DPRD dan Caleg terpilih yang terjerat hukum.

“Yang jelas menunggu inkrah putusan pengadilan,” ujar Warsito saat dimintai keterangan, Selasa, (9/7/2024).

Warsito juga mengatakan, untuk konteks kasus anggota DPRD Lampung Tengah yang terjerat kasus hukum penembakan warga dan telah ditetapkan tersangka, maka partai politik yang berwenang memutuskan apakah perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga dengan kasus oknum calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Pesawaran yang saat ini telah dilaporkan kepada kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan.

“Kalau dia sebagai anggota DPRD maka dia harus menunggu inkrah, untuk calon terpilih itu juga menunggu inkrah, tetapi kalau untuk calon terpilih itu dia digantikan keterpilihannya bukan PAW,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Masyarakat Tubaba Hadiri Sholawatan Bersama Mirza-Jihan: Tasyakuran Prabowo Presiden dan Peringatan Hari Santri

Sebagai penyelenggara pemilu, kata Warsito, pihaknya masih menunggu surat dari partai politik apabila ingin dilakukan pergantian keterpilihan ataupun pengajuan PAW.

“Tentunya menunggu inkrah pengadilan, perkara partai politik ingin bertindak lain kita hanya penyelenggara pemilu, KPU akan menerima surat dari partai politik apabila terjadi PAW,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait dengan warga yang tewas tertembak di Lampung Tengah oleh kader Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan kepada Mahkamah Partai terkait dengan statusnya sebagai kader.

“Dari partai juga itu tentu ada mekanisme-mekanisme melalui Mahkamah Partai (terkait dengan status sebagai kader),” ujar Rahmat Mirzani Djausal pasca menghadiri agenda pelantikan Sapma PP Bandar Lampung, Senin, (8/7/2024).

Untuk diketahui, kasus tewasnya warga Lampung Tengah itu melibatkan Muhammad Saleh Mukdam (MSM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.

Baca Juga :  Nanang Ermanto -Antoni Imam Fokus Lanjutkan Program Pembangunan di Periode Kedua

Dalam peristiwa yang terjadi saat tradisi pernikahan di Lampung, MSM ditetapkan sebagai tersangka karena melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Kemudian dugaan pemukulan yang dilakukan oleh ES, yang merupakan kader Gerindra, diduga melakukan pemukulan kepada Muslim, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian itu terjadi di acara adat di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB yang dipicu soal mic wireless hilang sinyal yang memicu emosi pelaku kepada korban berujung pemukulan.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Pesawaran, dengan nomor Laporan, LP/ B/ 124/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung.

Berita Terkait

Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya
Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!
Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa
Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi
DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis
Komisi V DPRD Lampung Pertanyakan Kejelasan Anggaran Program MBG
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Dukung Evaluasi Anggaran, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo
Mirza-Jihan Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Desa Melalui BUMDes
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:54 WIB

Mau Jadi Pendamping Desa 2025, berikut syarat dan link resmi pendaftarannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:23 WIB

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:58 WIB

Syukron Muchtar Kritik Kualitas Pendidikan dan Serukan Perbaikan Sistem Zonasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPD Partai Golkar Lampung Siapkan Musda, DPP Terbitkan Panduan Teknis

Berita Terbaru

Ilustrasi:Net

Humaniora

Penerima PIP 2025, berikut syarat dan cara daftarnya!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:37 WIB

Ilustrasi: Wildanhanafi/berandalappung.com

Nasional

Garis Kemiskinan Lampung naik, baik dikota maupun desa

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:23 WIB