Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Gugatan Penolakan Calon di Lampung Timur

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari dan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Aprilliwanda. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhari dan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Aprilliwanda. Foto : Wildan hanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Penolakan pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari tim calon yang merasa dirugikan.

Menanggapi situasi tersebut, Imam Bukhari, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menyatakan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.

“Di Lampung Timur, kami akan menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Jika ada laporan dan gugatan, itu menjadi kewajiban kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Imam di Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga :  Ditinjau Wagub, SRMA 32 Lampung Selatan Siap Beroperasi, 75 Siswa Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung telah melakukan kajian awal terkait proses demokrasi di Lampung Timur.

Namun, mereka masih menunggu adanya pengajuan gugatan resmi dari pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kami siap untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, termasuk yang diajukan oleh PDIP terkait pasangan calon yang melakukan gugatan. Namun, ini menjadi ranah Bawaslu Lampung Timur,” tambah Imam.

Bawaslu Lampung juga berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Lampung Timur dalam mengawal proses kajian gugatan yang diajukan.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK dan Temukan 164 Kejadian Khusus di Pemilu 2024

Meski belum ada rincian lengkap mengenai gugatan tersebut, Imam mengakui bahwa beberapa poin sudah diidentifikasi sebagai potensi dasar gugatan.

Imam menekankan bahwa Bawaslu Lampung tidak berhak menentukan apakah pendaftaran calon tersebut diterima atau ditolak, dan keputusan akhir tetap berada di tangan KPU.

Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan sengketa sesuai kewenangannya.

“Kami tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum ada laporan resmi. Kami bekerja sesuai dengan aturan dan tidak ingin tergesa-gesa menilai apakah KPU benar atau salah dalam hal ini,” tutup Imam. (*)

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB