Bandar Lampung (berandalappung.com) – Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 berjalan lancar, Bawaslu Lampung melaksanakan berbagai langkah pengawasan, mulai dari patroli hingga penertiban alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif dan memastikan proses pemungutan serta penghitungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penertiban APK di Masa Tenang
Selama masa tenang, yang berlangsung pada 24-26 November 2024, Bawaslu Lampung mencatat telah menertibkan sebanyak 90.910 APK.
“Proses ini melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP. Berikut rincian APK yang ditertibkan di beberapa kabupaten/kota,” ujarnya papa Kamis, (28/11/2024).
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung pada Tahapan Masa Tenang tanggal 24 s.d. 26 November 2024, berhasil melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang dibantu oleh tim pemerintah daerah dalam hal ini polisi pamong praja sebanyak 90.910 APK, dengan rincian :
1. Lampung Selatan 1059 APK
2. Lampung Barat 2094 APK
3. Lampung Utara 1239 APK
4. Lampung Tengah 21708 APK
5. Lampung Timur 2994 APK
6. Bandar Lampung 13467 APK
7. Pesawaran 13587 APK
8. Metro 122 APK
9. Pringsewu 14941 APK
10. Tanggamus 5397 APK
11. Tulang Bawang 2053 APK
12. Pesisir Barat 263 APK
13. Way Kanan 5854 APK
14. Mesuji 6088 APK
15. Tulang Bawang Barat 44 APK
Kejadian Khusus di Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pada tahapan pemungutan suara 27 November 2024, Bawaslu mencatat 164 kejadian khusus yang terjadi di berbagai daerah. Berikut beberapa temuan utama:
1. Kekurangan Surat Suara
Sebanyak 96 TPS mengalami kekurangan surat suara, dengan total kekurangan 6.604 surat suara Pilgub dan 3.548 surat suara Pilbup/Pilwalkot.
Kasus ini ditemukan di 10 kabupaten/kota, termasuk Lampung Barat (56 TPS) dan Lampung Selatan (13 TPS).
2. Surat Suara Tertukar
Surat suara tertukar terjadi di 34 TPS di empat kabupaten:
Lampung Selatan (1 TPS)
Lampung Timur (2 TPS)
Pringsewu (2 TPS)
Mesuji (29 TPS).
3. Surat Suara Rusak
Kasus surat suara rusak ditemukan di 1 TPS di Lampung Barat, di mana beberapa surat suara mengalami kerusakan fisik seperti robekan.
Surat suara yang rusak langsung dipisahkan agar tidak digunakan.
4. Kejadian Lainnya
Sebanyak 32 TPS melaporkan insiden lain, termasuk:
Seorang warga memaksa masuk ke TPS 2 di Metro Timur tanpa izin sebagai pemantau resmi.
Kelebihan surat suara ditemukan di beberapa TPS, seperti di Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Pringsewu.
Pemindahan lokasi TPS di Tulang Bawang akibat cuaca buruk.
Langkah Tindak Lanjut
Untuk menangani kejadian-kejadian tersebut, jajaran pengawas pemilu melakukan sejumlah langkah, seperti:
1. Memberikan saran perbaikan kepada KPPS.
2. Berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk segera mengatasi masalah.
3. Melakukan penelusuran potensi pelanggaran dan kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
4. Memastikan proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai prosedur.
Komitmen Bawaslu Lampung
Bawaslu Lampung memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga tahapan rekapitulasi suara selesai.
Informasi terkini terkait kejadian khusus dan tindak lanjut akan terus diperbarui untuk menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.











