KPU Lampung Timur Dituding Rusak Demokrasi, Akademisi Serukan Laporkan ke Polisi dan DKPP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Foto : Ist

Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Foto : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi batal mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

Kegagalan ini terjadi karena mereka tidak berhasil menyelesaikan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran.

Menanggapi persoalan pilkada Lampung Timur, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiyono angkat bicara.

Budiyono mengatakan, KPU Lampung Timur tidak bertindak secara profesional dengan menolak pendaftaran Dawam dan Ketut.

“Ini sangat bertentangan dengan keputusan KPU sendiri yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah, saya menyarakan kepada partai PDIP dan dawam dan ketut untuk melaporkan KPU baik ke DKPP,” ujar Budiyono kepada berandalappung.com pada Kamis, (5/09/2024).

Baca Juga :  Quo Vadis  Mahkamah Konstitusi?

Budiyono pun menyarankan melaporkan ke Bawaslu serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini polri karena telah dengan sengaja menghilangkan hak pilih dan dipilih warga masyarakat bukan hanya KPU tetapi admin silon pun harus dilaporkan ke Polisi.

“Penalokan oleh KPU Lampung Timur terhadap pendaftaran calon kepala daerah merupakan suatu bentuk perusak dan penghiatan demokrasi, yang dilakukan oleh lembaga negara yang seharusnya menjaga demokrasi yang merupakan tugas utamanya,” urai Budiyono.

Baca Juga :  Maju Pilkada Lamtim, Dawam Akan Lanjutkan Pembangunan Merata

Budiyono menegaskan, seharusnya KPU Lampung Timur menerima pendaftaran Dawam dan Ketut karena sudah ke KPU dan mendaftarkan diri tidak bisa menjadi alasan karena tidak ada admin silon maka proses pendaftaran ditolak.

“Pendaftaran secara fisik ini sudah membuktikan bahwa Dawam dan ketut sudah mendaftar,” tutupnya.

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB