Bandar Lampung (berandalappung.com ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran gelar media Gathering Peran Media Masa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pesawaran 2024.
Media Gathering di ikuti oleh media yang ada di Pesawaran yang digelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung Senin, (26/8/2024).
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Budi Jaya Idris, menegaskan pentingnya lembaga penyiaran seperti radio dan televisi untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam menayangkan program siaran terkait pemilu, baik dalam bentuk pemberitaan maupun iklan kampanye.
“Pernyataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang memberi KPID kewenangan untuk mengawasi semua program siaran yang berhubungan dengan pemilu,” ujar Budi Jaya Indris.
Budi Jaya Idris menjelaskan, program siaran yang berhubungan dengan pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26, mencakup kampanye, sosialisasi, serta pemberitaan terkait Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah.
“KPID, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), menetapkan batasan perilaku, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran untuk memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Budi Jaya Idris.
Dalam konteks Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 50 mengatur beberapa hal penting yang harus diikuti oleh lembaga penyiaran. Pertama, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk peliputan pemilu.
“Kedua, mereka harus bersikap adil dan proporsional terhadap semua peserta pemilu. Ketiga, lembaga penyiaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. Selain itu, lembaga penyiaran juga tidak boleh menyiarkan program yang dibiayai atau disponsori oleh peserta pemilu,” tambah Budi Jaya Idris.
Lebih lanjut, Pasal 60 Ayat 5 mengatur bahwa program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan selama masa kampanye harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan terhadap konten siaran yang berkaitan dengan pemilu, guna menjaga netralitas dan integritas informasi yang disampaikan kepada publik.
“Dengan demikian, lembaga penyiaran diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang adil dan tidak memihak, terutama dalam masa-masa krusial seperti pemilu, demi mendukung terciptanya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, media massa memiliki peran yang strategis dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai, sehingga Pilkada Serentak di Pesawaran dapat berjalan dengan baik dan sejuk.
“Jadi media massa ini harus bisa menyampaikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat tidak boleh sepotong-sepotong. Karena kalau informasinya setengah-setengah masyarakat dan netizen bisa membangun opini yang kurang baik,” kata dia.
Yatin pun mengapresiasi kontribusi media massa yang sudah menyukseskan Pemilu 2024 di Lampung yang berjalan dengan situasi baik dan kondusif tanpa ada gangguan yang signifikan.
“Tentunya dengan kolaborasi dan sinergi dengan semua komponen termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik terkait Pilkada 2024,” tutupnya.











