Bandar Lampung (berandalappung.com) – Calon Kepala Daerah (Cakada) tunggal harus meraih setengah lebih suara dari total jumlah pemilih jika ingin menang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Warsito menjelaskan, apabila nantinya ada Cakada tunggal melawan kotak kosong, maka akan dinyatakan kalah apabila tidak mencapai lima puluh persen suara dari jumlah pemilih.
“Di dalam kotak kosong itu memang yang menang itu harus memperoleh lima puluh persen plus satu. Kalau tidak, maka itu bisa dikatakan tidak menang,” ujar Warsito saat dikonfirmasi Kamis, (15/8/2024).
Apabila kotak kosong yang menang, lanjut Warsito, maka akan dilanjutkan dengan pemilihan berikutnya, kemudian untuk kepemimpinan kepala daerah maka akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj).
“Maka itu akan diikutkan pada pemilihan selanjutnya. Itu akan dilaksanakan oleh Pj kepala daerah,” jelasnya.
Warsito juga mengatakan, terkait dengan pilkada melawan kotak kosong telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Pilkada melawan kotak kosong, lanjutnya, dapat terjadi karena dua hal utama. Yaitu memang karena yang mendaftar adalah satu pasang calon, atau yang mendaftar lebih dari satu calon namun tidak memenuhi syarat.
“Itu bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu calon yang diajukan parpol pertama karena hanya satu yang memenuhi syarat, atau memang hanya satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik,” bebernya.
“Ketika itu terjadi, maka itu juga akan dibuka kembali selama tiga hari selanjutnya. Kalaupun nanti itu tidak ada perubahan, nanti itu pemilihan melawan kotak kosong,” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pada prinsipnya pihaknya belum mengetahui apakah akan melawan kotak kosong ataupun tidak.
“Secara kelembagaan KPU bisa mengetahui kotak kosong atau tidak pada masa pengajuan calon. Jadi kami bukan terpancing opini, bahwa di Lampung ada kotak kosong,” tuturnya.
“Kalau pada masa itu ada satu calon, maka KPU wajib mensosialisasikan bahwa ada perpanjangan selama tiga hari. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.