Kotak Kosong Menang di Pilkada, ASN Akan Pimpin Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lampung Gelar media Gathering menjelang Pilkada serentak 2024. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

KPU Lampung Gelar media Gathering menjelang Pilkada serentak 2024. Foto Wildanhanafi/berandalappung.com

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Calon Kepala Daerah (Cakada) tunggal harus meraih setengah lebih suara dari total jumlah pemilih jika ingin menang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Warsito menjelaskan, apabila nantinya ada Cakada tunggal melawan kotak kosong, maka akan dinyatakan kalah apabila tidak mencapai lima puluh persen suara dari jumlah pemilih.

“Di dalam kotak kosong itu memang yang menang itu harus memperoleh lima puluh persen plus satu. Kalau tidak, maka itu bisa dikatakan tidak menang,” ujar Warsito saat dikonfirmasi Kamis, (15/8/2024).

Apabila kotak kosong yang menang, lanjut Warsito, maka akan dilanjutkan dengan pemilihan berikutnya, kemudian untuk kepemimpinan kepala daerah maka akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj).

Baca Juga :  Bawaslu Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Panjang

“Maka itu akan diikutkan pada pemilihan selanjutnya. Itu akan dilaksanakan oleh Pj kepala daerah,” jelasnya.

Warsito juga mengatakan, terkait dengan pilkada melawan kotak kosong telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pilkada melawan kotak kosong, lanjutnya, dapat terjadi karena dua hal utama. Yaitu memang karena yang mendaftar adalah satu pasang calon, atau yang mendaftar lebih dari satu calon namun tidak memenuhi syarat.

“Itu bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu calon yang diajukan parpol pertama karena hanya satu yang memenuhi syarat, atau memang hanya satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik,” bebernya.

Baca Juga :  PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

“Ketika itu terjadi, maka itu juga akan dibuka kembali selama tiga hari selanjutnya. Kalaupun nanti itu tidak ada perubahan, nanti itu pemilihan melawan kotak kosong,” tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pada prinsipnya pihaknya belum mengetahui apakah akan melawan kotak kosong ataupun tidak.

“Secara kelembagaan KPU bisa mengetahui kotak kosong atau tidak pada masa pengajuan calon. Jadi kami bukan terpancing opini, bahwa di Lampung ada kotak kosong,” tuturnya.

“Kalau pada masa itu ada satu calon, maka KPU wajib mensosialisasikan bahwa ada perpanjangan selama tiga hari. Mekanismenya seperti itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan
Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka
Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aksi Damai di Titik Nol Yogyakarta: Menagih Komitmen Publik untuk Ibu Menyusui

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:51 WIB

Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:58 WIB

“Mundur dari Kepala BGN, Nanik Deyang Mengaku Trauma Pegang Uang”

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:31 WIB