Anomali Demokrasi Indonesia Menuju Perubahan UU Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Wendy Melfa
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem), Foto : Dokument Pribadi Miliknya. 
 

Dr. Wendy Melfa Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem), Foto : Dokument Pribadi Miliknya.  

BERANDALAPPUNG-COM – 

Anomali Demokrasi 

Tercatat sebagai negara penganut sistem pemerintahan demokrasi yang berpenduduk terpadat ketiga di dunia, menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi ranking ketiga terbesar di dunia setelah Negara India dan Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun merujuk skor indeks demokrasi global dengan lima indikator  proses Pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil yang diterbitkan oleh The Economist Intelligenci Unit (EIU).

 

Menempatkan Indonesia pada peringkat 52 (data Freedom House, indeks demokrasi Indonesia turun dari 62 poin pada 2019 menjadi 53 poin pada tahun 2023) dari 167 Negara yang dikaji, meskipun peringkat tersebut sudah banyak mengalami kenaikan dari peringkat 64 pada tahun sebelumnya.

 

Disparitas antara negara demokrasi terbesar ketiga pada satu sisi, dengan peringkat 52 di dunia pada sisi lainnya inilah yang menyebabkan seakan terjadi apa yang kemudian disebut “anomali” demokrasi Indonesia.

 

Anomali dimaknai sebagai keadaan penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti seharusnya.

 

Diksi anomali juga mengemuka pada Pemilu 2024 ini, hal itu diantaranya digunakan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo ketika menjawab pers atas pertanyaan hasil Quick Count (QC), dirinya menyebut adanya anomali antara perolehan suara pasangan Capres/ Cawapres 03 dengan perolehan suara Pileg PDIP sebagai partai utama pengusung 03.

 

Diksi anomali juga digunakan oleh DPP PPP melihat penurunan suara PPP di Pemilu 2024, dan yang terbaru adanya anomali ledakan suara PSI yang menembus angka 3.31 persen versi sirekap KPU, dan pada perhitungan perolehan suara Pilpres, KPU juga mengoreksi data anomali Pilpres 2024 di 154.541 TPS.

 

Anomali Proses Pemilu

Lima indikator sebagai ukuran untuk menilai indeks demokrasi global, unsur indikator proses Pemilu menjadi ukuran yang paling dominan, strategis, sekaligus menentukan dari indikator-indikator lainnya.

 

Menelisik proses Pemilu 2024, ada beberapa temuan kritis dari semua segmen tingkatan penyelenggaraan; nasional, lokal, bahkan sampai tingkatan TPS yang dapat dicatat untuk perbaikan dan penyempurnaan proses Pemilu kita berikutnya (2029).

 

Inventarisasi beragam soal dari proses Pemilu kita, tentu diikhtiarkan sebagai upaya perbaikan dan koreksi kondisi demokrasi kita sebagai bagian penting dalam tumbuh kembangnya suatu perjalanan bangsa, yang tentu saja pada sisi efek lainnya berdampak pada penaikan peringkat indeks demokrasi Indonesia dimata dunia.

Baca Juga :  Maju Walikota Bandar Lampung, Reihana Klaim Direstui 3 Mantan Gubernur

 

Pada saatnya nanti kita berharap tercipta suatu keadaan antara status Negara demokrasi terbesar ketiga itu juga pararel dengan peningkatan peringkat indeks demokrasi Indonesia secara signifikan dimata dunia.

 

Beberapa temuan dalam proses Pemilu 2024 diantaranya; anomali digital Pemilu melalui sirekap yang menuai kritik, penolakan, dan kegaduhan (secara nasional, dan daerah), adanya wacana dan upaya mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK (menunggu penetapan hasil), penggunaan Hak Angket ke DPR (menunggu masa sidang dan proses-proses politik di DPR), terjadinya “pergeseran” perilaku pemilih (dan juga caleg) yang signifikan serta “ugal-ugalan” yang berdampak pada hasil perolehan suara pemilih.

 

Adanya fenomena oknum penyelenggara (Komisioner KPU kota) yang dilaporkan (meskipun laporannya dicabut kembali) yang “main mata” bekerjasama dengan caleg dengan imbalan 530 juta rupiah yang sekiranya “ditukar” dengan tiga ribuan suara pemilih, sampai pada problem-problem ditingkat TPS dengan berbagai ragamnya, juga masih dijumpai adanya sejumlah penyelenggara yang meninggal dunia, meskipun secara kuantitatif tidak sebanyak penyelenggaraan Pemilu 2019 yang lalu.


Hukum Sebagai Resultante Proses Politik

 

Landasan pelaksanaan demokrasi (Pemilu) di Indonesia adalah hukum, dalam hal ini UUD 1945, UU Pemilu, UU Partai Politik beserta semua peraturan perundangan bidang politik beserta turunannya, hal ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum.

 

Dalam perkembangan hukum, ada adagium “hukum selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat”. Hukum itu tidak berada dalam kevakuman, itulah sebabnya pertama; maka hukum senantiasa disesuaikan dengan perkembangan masyarakat (baca: perkembangan demokrasi) yang dilayaninya yang senantiasa berkembang, kedua; hukum berfungsi sebagai alat pendorong kemajuan masyarakat (kemajuan demokrasi).

 

Hukum yang melandasi perkembangan demokrasi akan dapat diterapkan apabila hukum itu sendiri dapat mengadopsi setiap pergeseran/ perubahan dari keadaan dan pemikiran yang terjadi sesuai dengan dinamika masyarakat masa yang telah terjadi, masa kini, untuk diberlakukan pada masa yang akan datang.

 

Berangkat dari kerangka anatomi teori perkembangan hukum untuk landasan demokrasi Indonesia, maka menjadi sebuah kebutuhan untuk kepo (istilah kekinian) serta dapat “memotret” beragam peristiwa carut marut yang menyertai Pemilu 2024 sebagai rangkaian perjalanan dan perkembangan demokrasi Indonesia.

Baca Juga :  Bawaslu Tanggamus Rakor Publikasi Pemilu 2024

 

Memotret anatomi peristiwa secara detail adalah upaya besar untuk lebih menyempurnakan dan membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik lagi, dengan jalan memperbaiki dan menyempurnakan landasan hukum (UU Pemilu), hanya pihak yang tidak ingin demokrasi Indonesia terus tumbuh dan berkembanglah yang apriori dan coba tutupi dengan dalih-dalih yang tidak masuk akal.

 

Justru berusaha menutup-nutupi adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur penyimpangan dan membiarkan demokrasi tumbuh secara tidak sehat, tanpa adanya kesadaran dan semangat nasionalisme yang didedikasikan maka kita sebagai bangsa tidak dapat memperbaiki diri dari beragam peristiwa penyimpangan demokrasi (Pemilu) itu.

 

Ibarat ada parasit dalam tubuh kita, dan kita membiarkan parasit itu tumbuh dan berkembang dalam tubuh kita, salah satu fungsi hukum menurut Roscoe Pound, law as a tool of social engineering, hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat, jika kita ingin memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, kita mulai dari memperbaiki hukum yang dijadikan landasan penyelenggaraan Pemilu kita.

 

Hampir bisa kita pastikan, bahwa pada saatnya UU Pemilu kita akan diperbaharui, hal ini sudah diawali adanya Putusan Mahkah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan mencabut ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 % suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu, karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi, putusan mana berlaku untuk Pemilu 2029 yang aka datang.

 

Putusan MK itu semakin mempertebal keyakinan bahwa UU Pemilu yang berlaku saat ini akan dan harus diperbaharui, oleh karena itu berbagai peristiwa yang juga menyertai Pemilu 2024 kita lakukan “otopsi forensik” untuk dipotret anatomi peristiwa supaya bisa kita perbaiki dan antisipasi agar tidak terulang pada Pemilu 2029.

 

Semangat dan kesadaran untuk memperbaiki demokrasi (Pemilu) Indonesia ini akan menumbuhkan semangat dan optimisme bahwa demokrasi (Pemilu) akan berjalan lebih baik lagi ditengah-tengah kejengahan mengikuti berita-berita ditemukan berbagai penyimpangan penyelenggaraan Pemilu 2024, harapan itu masih ada asal kita mau memperbaiki diri… semoga.

 

Penulis : Dr. Wendy Melfa adalah seorang Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

 

Berita Terkait

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta
Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024
Perkuat Kompetensi Panwaslu, Bawaslu Bandar Lampung Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024
Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung
Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur
PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim
Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 14:07 WIB

Terpidana Perusakan Surat Suara Way Khilau Ditangkap, Dihukum 1 Tahun Denda 20 Juta

Sabtu, 14 September 2024 - 13:54 WIB

Bawaslu Pesawaran Tegaskan Pengawasan dan Netralitas di Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 20:47 WIB

Berikut Pimpinan DPRD dan Ketua Partai NasDem Se-Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 18:24 WIB

Pasangan Dawam-Ketut Resmi Diterima KPU Lampung Timur

Kamis, 12 September 2024 - 18:03 WIB

PDIP Pastikan Pasangan Dawam-Ketut Siap Mendaftar Ulang ke KPU Lamtim

Kamis, 12 September 2024 - 15:18 WIB

Projo Dukung Pencalonan Ririn Kuswantari – Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024

Kamis, 12 September 2024 - 07:59 WIB

Bawaslu Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 06:53 WIB

Pasangan Mirza-Jihan Gelar Senam Sehat di Pesawaran dengan Doorprize Menarik

Berita Terbaru