Gagal Daftar Jalur Independen, Ahmad Muslimin Gugat Ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar. Dok : Ist

Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar. Dok : Ist

Bandar Lampung (berandalappung.com) – Pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar berniat ingin daftar menjadi bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur Lampung jalur independent ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung. Namun gagal mendaftar, karena begitu beratnya persyaratan yang ditetapkan.

Ahmad Muslimin saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya gagal mendaftar karena begitu beratnya persyaratan didalam keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari.

Dimana lanjut dia, didalam aturan itu mewajibkan satu formulir model B.1-KWK perseorangan di tempel satu materai.

“Sehingga ada kebutuhan lima milyar rupiah untuk di tempel di formulir, karna pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan di laksanakan pada 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 yang mana pada tanggal 9 Mei sampai 12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama,” ujarnya, Senin, (13/5/2024).

Baca Juga :  Menjadi Pemateri Bimtek, Hindiana : PTPS Lebih Hati-hati Menjalankan Tugas Pengawasan

Oleh karena itu kata dia, KPU RI telah memberatkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 37 provinsi.

Kemudian memberatkan nakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di 415 Kabupaten, dan bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di 93 kota.

“Ini mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung di usung oleh rakyat,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya yaitu

Ahmad muslimin dan Achmad Munawar berencana akan gugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 di MK RI, serta mengikuti pendaftaran jalur partai politik.

Baca Juga :  Sebanyak 30640 Petugas Bawaslu Lampung, Akan Sukseskan Pemilu 2024

“Karena tidak bisa tempuh jalur independen untuk jadi calon gubernur lampung, maka akan tempuh jalur partai politik,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 Ahmad Muslimin, dan Achmad Munawar, dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

Sesuai ketentuan kata Erwan, batas berakhir pendaftaran pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB.

“Sampai dengan batas waktu tersebut, tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung,”bebernya.

“Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan  bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil,”pungkasnya.

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru

Screenshot

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:10 WIB

Pendidikan

Unila Berkawan dengan Petani, Perkenalkan APH untuk Kendalikan HPT

Selasa, 15 Sep 2026 - 06:40 WIB

Politik

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Senin, 14 Sep 2026 - 14:45 WIB

Hukum

Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:18 WIB