Akademisi Unila : Laskar Lampung Diminta Laporkan Jaksa dan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono. Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Permasalahan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis Tanjungsenang, Bandar Lampung kembali mencuat.


Bahkan, permasalahan ini masuk pada babak pelaporan oleh pihak eksternal ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

 

Laporan tersebut dimasukan oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, dengan nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024 yang masuk pada Kamis, 21 Maret 2024.

 

Laporan itu terkait terhentinya kasus surat suara tercoblos milik calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS atas nama Sidik Efendi.

 

Dan caleg DPRD provinsi dari Partai Demokrat Nettylia Syukri di TPS 19  Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandar Lampung pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :  Hujan Deras tak Kunjung Usai, Rumah Warga Kedaton Bandarlampung Roboh

 

Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit menyatakan, pihaknya diberi kuasa oleh Panji Nugraha untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024 di TPS 19 Way Kandis Bandar lampung.

 

“Kami sudah isi formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP), sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,”ujarnya.

 

Menyikapi hal ini Akademisi Hukum Tatanegara Universitas Lampung (Unila) Budiyono, menilai laporan pengadu ke DKKP kenapa hanya Bawaslu dan KPU Bandar Lampung.

Baca Juga :  Puan Desak Israel Hentikan Agresi Militer di Aksi Bela Palestina


Karena  itu prosesnya di Gakumdu kenapa hanya melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung saja ke DKPP RI.

 

“Seharusnya karena institusinya Gakumdu, laporkan juga Jaksa dan Polisi. Jaksa dilaporkan ke Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaan dan Polisi laporkan juga ke Polda Mabes Polri serta ke Komisi Kepolisian,”ujar Budiyono Kamis, (21/3/2024).

 

Menurut Budiyono, karena ini satu kesatuan, jangan hanya melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP saja.

 

“Jika benar terlibat, benar melakukan pemeriksaan yang salah ditemukannya alat bukti,”katanya.

 

“Maka laporan itu langsung dilakukan, seharusnya laporkan juga ke Kejaksaan dan Kepolisian,”tutupnya.

 

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com