Caleg Pesibar Tersangka Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Ke Kejari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti terkait perkara dugaan politik uang, yang dilakukan caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Cici Misma ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/3/2023).


Cici Misma adalah caleg nomor urut 6 Partai Nasdem yang mencalonkan diri di DPRD Pesisir Barat Dapil 3 meliputi wilayah Bengkunat dan Ngaras.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Cici Misma tidak termasuk 6 caleg yang terpilih sebagai Anggota DPRD Pesisir Barat 2024-2029 dari Dapil 3.

 

6 caleg terpilih dari Dapil 3 adalah Mad Muhizar dari PDIP, Rendi Rinaldi dari Nasdem, Andri Yuriza dari PAN, Risman Arif dari PPP, Anggung Kurnia Dewi dari PDIP, dan M Syahrudin dari Golkar.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi, Fordanebes Ajukan Audiensi Kepada Bupati Way Kanan

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat J. Wilyan Gulta mengatakan, Gakkumdu telah melakukan proses penyidikan yang cermat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

 

“Sehingga Polres dan Bawaslu Pesisir Barat secara resmi melimpahkan tersangka beserta alat bukti untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut ke Kejari,”kata dia.

 

Dia menyampaikan, pendampingan Bawaslu Pesisir Barat dalam proses pelimpahan ini adalah untuk memastikan bahwa keberlanjutan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan berintegritas.

 

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat terus melakukan koordinasi intensif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Bandarlampung: Salah Polisinya Kurang Sosialisasi, atau Warga yang Abai Aturan?

 

Dia berharap pada persidangan nanti dapat terbukti sangkaan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan denda Rp 48 juta rupiah.

 

Kasus ini bermula dari Ketua Panwaslu Kecamatan Bengkunat menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada dugaan politik uang pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.


Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.

Berita Terkait

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung
Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati
Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Soal Film Pesta Babi, Yusril Minta Publik Tak Terpancing Judul Provokatif
PKPA UBL Tegaskan Posisi PERADI sebagai Single Bar, Guru Besar Hukum Paparkan Dasar Konstitusional
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Apresiasi Langkah Cepat Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp 1,4 Miliar Jalan di Tempat,Korban Soroti Kinerja Polda Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dua Jurnalis Dihadang Dua Pria saat Liput Toko Emas JSR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:38 WIB

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Berita Terbaru