Kohati HMI Cabang Kotabumi, Desak APH Tangkap Pelaku Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Korban berinisial NA (15th) Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang berat.

 

“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,”paparnya ke awak media Sabtu, (16/3/2023).

 

kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Lampung Utara karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak, sumber Radar Lampung, Lampost.co.

Baca Juga :  Audit HGU, Jangan Jadikan SGC Kambing Hitam

 

“Kemudian kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2024 ini bahkan menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini dan kami meminta pemerintah,”ujarnya.

 

khususnya kepala dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses Hukum. 

 

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban kekerasan.

 

“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,”ajaknya.

 

Kami sebagai lembaga keperempuanan di HMI (Kohati HMI Cabang Kotabumi) siap mengawal  dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum  dapat memberikan hukuman yang berat kepada 6  tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap 4 tersangka yang belum ditemukan.

Baca Juga :  Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

 

Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU  NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”,tukasnya.

 

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lampung Utara dapat segera memproses kasus ini dengan segera,”bebernya.

Berita Terkait

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI
Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?
Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi
Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930
“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”
Ketua Gepak Sebut Dijebak, Polisi Diminta Periksa Siapa Yuda Yang Memasukan Uang Kedalam Mobil
Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Kejati Lampung Ditantang: Berani Sentuh Kepala Daerah Aktif atau Hanya Mantan Jadi Tumbal?
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Massa Aksi Triga dari Lampung Agendakan Aksi Besar di Senayan DPR RI

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Forum Perhutanan Sosial KPH Gedong Wani Dibentuk, Langkah Awal atau Sekadar Seremoni?

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Ferry Ambil Langkah Tegas, 5 Akun TikTok Diadukan ke Polisi

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Sidang di PTUN Bandar Lampung, Keluarga Muhammad Nawawi Pertahankan Tanah Warisan Sejak 1930

Jumat, 26 September 2025 - 20:49 WIB

“Kapolda Lampung Diganti, Irjen Helmy Diparkir ke Itwasum”

Berita Terbaru

Pendidikan

Hotel Serangga dan Refugia Jadi Solusi Ekologis Pengendalian Hama

Minggu, 12 Okt 2025 - 17:34 WIB

Pemerintahan

BMBK Lampung Berbenah, 29 ASN Rotasi Serentak di Era Taufiqullah

Jumat, 10 Okt 2025 - 21:06 WIB

Pemerintahan

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Rabu, 8 Okt 2025 - 14:11 WIB