Kohati HMI Cabang Kotabumi, Desak APH Tangkap Pelaku Pencabulan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

Ketua Kohati HMI Cabang Kotabumi Lusi Leorita. Foto : Ist

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Kohati (Korps HMI Wati) HMI Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Korban berinisial NA (15th) Siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, dan meminta Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman yang berat.

 

“Pelecahan seksual yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 yang menimpa korban adalah anak dibawah umur, hal ini tentunya sangat miris terjadi yang mana akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak dan korban mengalami trauma yang mendalam,”paparnya ke awak media Sabtu, (16/3/2023).

 

kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Kabupaten Lampung Utara karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak, sumber Radar Lampung, Lampost.co.

Baca Juga :  Setelah Nanda, Ririn Kuswantari Unggul Hitung Cepat Rakata DPRD Lampung Dapil III

 

“Kemudian kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2024 ini bahkan menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini dan kami meminta pemerintah,”ujarnya.

 

khususnya kepala dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses Hukum. 

 

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai korban kekerasan.

 

“Kemudian juga Dinas PPPA harus mengupaya pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, dan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,”ajaknya.

 

Kami sebagai lembaga keperempuanan di HMI (Kohati HMI Cabang Kotabumi) siap mengawal  dan membantu kasus ini sampai tuntas dan meminta aparat penegak hukum  dapat memberikan hukuman yang berat kepada 6  tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap 4 tersangka yang belum ditemukan.

Baca Juga :  Direstui Ketum DPP Hanura, Mukty Siap Maju Pilkada Pesawaran

 

Saya menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU  NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”,tukasnya.

 

“Kami berharap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Lampung Utara dapat segera memproses kasus ini dengan segera,”bebernya.

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Sabtu, 29 Agu 2026 - 09:52 WIB