Sebanyak 3 Orang Caleg Provinsi Meninggal, KPU Sebut Masuk Ke Suara Partai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Provinsi Lampung, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Provinsi Lampung, Foto : Wildanhanafi/berandalappung.com

BERANDALAPPUNG.COM – Perolehan suara calon legislatif (Caleg) yang meninggal dunia langsung dipindahkan ke suara partai.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Erwan Bustami saat pembacaan hasil rekapitulasi dari Kabupaten Lampung Timur dalam rapat pleno tingkat Provinsi Lampung di Ballroom Novotel, Kamis (7/3/2024).

 

Semula saat perwakilan KPU Kabupaten Lampung Tengah membacakan perolehan suara DPRD tingkat provinsi di daerah pemilihan (Dapil) Lampung VII, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapat salah satu caleg yang meninggal dunia. Yakni, Loekman Djoyosoemarto dengan nomor urut 4.

Baca Juga :  Bawaslu Lampung - IKA Unila Teken Mou Cegah Pelanggaran Pemilu

 

“Izin menyampaikan, ada caleg di Dapil VII dari PDIP calon nomor urut 4 itu sudah meninggal dunia. Maka perolehan suaranya masuk ke partai,”kata Erwan.

 

Perlu diketahui, almarhum Loekman Djoyosoemarto mendapatkan suara sebanyak 105. Setelah dimasukkan ke suara partai, suara partai menjadi 30.336 suara sah dan suara total menjadi 104.847 suara.

 

Sebagai informasi, sebelum meninggal almarhum Loekman Djoyosoemarto mencalonkan diri bersama kader PDIP diantaranya; Sutono, Ni Ketut Dewi Nadi, Mingrum Gumay, Mujiatun, Edward Rasyid, Frans Wahyudi Atmaja, K. Rica Dwi Saechi, Irwan Mardiyansyah, Agus Hermanto, Septiyana dan Anwar.

Baca Juga :  Milenial Lampung Sambangai Kopi Nako, Diskusi Bersama Gibran

 

Dalam kesempatan itu, Erwan juga mengingatkan KPU Lampung Salatan untuk memindahkan suara caleg meninggal ke suara partai.

 

“Saya ingatkan juga kepada KPU Lampung Selatan untuk memindahkan suara caleg meninggal dunia atas nama Raden Muhammad Ismail dari Perindo ke suara partai,”pungkas Erwan.

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com