Akademisi Unila, Budiyono Sebut Sentra Gakumdu Harus Tindak Tegas Oknum KPU, PPK dan Panwascam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

Akademisi Universitas Lampung, Budiyono. (Foto: Wildanhanafi/berandalappung.com).

BERANDALAPPUNG.COM – Akademisi Universitas Lampung, Budiyono menyayangkan adanya Oknum KPU Kota Bandarlampung diduga menerima uang dari Caleg Kota Bandarlampung  Davil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu).

 

Selain oknum KPU Kota Bandarlampung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, dan (Panitia Pengawas Kecamatan) Wayhalim Saptoni, diduga menerima uang sebesar 50 Juta dari Caleg M. Erwin Nasution.

 

Dengan diiming-iming duduk jadi anggota legislatif periode 2024-2029. Namun, jangankan bisa duduk, suaranya saja hilang ratusan suara dari warga Kedaton dan Wayhalim.

Baca Juga :  Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

 

Budiyono menegaskan, Sentra Gakumdu harus menindak tegas terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan kecurangan dengan menerima sejumlah uang dan juga menindak caleg yang melalukan money politik bukan hanya terhadap Panwas atau PPK,”tambah Budiyono.

 

“Ketegasan ini diperlukan agar dapat membuat efek jera kepada pihak- pihak yang menyebabkan pemilu tahun 2024 ini menjadi tidak jujur dan adil serta berintergritas,”pungkas Budiyono.

 

Sebelumnya, M. Erwin Nasution, ST, MM melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bekali Pegawai Keterampilan Menulis, Kanwil DJP Be-La Gandeng PWI Lampung

 

Erwin diterima langsung Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar di sekretariatnya, Jl. Pulau Morotai No.89, Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Senin (26/2/2024), pukul 14.47 WIB.

 

Menurut Erwin, awalnya oknum KPU Kota Bandarlampung itu meminta Rp900 jutaan tapi akhirnya hanya meminta Rp530 juta untuk 3700 suara. Namun, setelah Pemilu 2024, suara yang diperolehnya malah berkurang antara C1 dengan Sirekap KPU RI.

Berita Terkait

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Klarifikasi Mabes Polri, Bancakan Ompreng Sang Jenderal
Berita ini 418 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:43 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:10 WIB

PB HMI dan Praktisi Hukum Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Lainnya

IKWI Lampung Juara 2 Fashion Show Pakaian Adat HUT ke-65 IKWI

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:34 WIB

Berita Lainnya

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:24 WIB

Berita Lainnya

Manuver Kuno Mengincar Oegroseno

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:20 WIB