Tiga TPS PSU di Lampung, digelar Serentak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di 3 Kabupaten/Kota se-Lampung melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, 3 TPS itu pertama berada di TPS 6 Rajabasa Kota Bandar Lampung, kemudian TPS 10 di Way Khilau Pesawaran, serta TPS 4 di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

 

Erwan mengatakan, untuk total pelaksanaan PSU se-Lampung pada pemilu 2024 total ada 7 lokasi, dimana 4 TPS dilakukan pada pekan lalu, dan 3 TPS pada hari ini.

 

“PSU di laksanakan di 3 TPS Kabupaten/Kota, yaitu di TPS 6 Kelurahan Rajabasa Jaya untuk 5 surat suara. Kemudian di TPS 10 Kecamatan Way Khilau Pesawaran hanya untuk pemilihan presiden wakil presiden DPR RI dan DPD RI,” ujar Erwan saat diwawancarai di TPS 6 Rajabasa Jaya Bandar Lampung, Sabtu, (24/2/2024).

Baca Juga :  Menangkal Politik Identitas Dengan Kearifan Lokal

 

“Lalu PSU di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat untuk pemilihan presiden wakil presiden dan DPR RI,” tambah dia.

 

Erwan mengatakan terdapat rekomendasi PSU yang datang dari Bawaslu dan memenuhi unsur sehingga harus dilaksanakan.

 

“Jadi memang ada rekomendasi dari Bawaslu yang harus kita laksanakan,” bebernya.

 

Erwan menerangkan, untuk PSU itu harus dilaksanakan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

 

“Jadi PSU itu bisa dilakukan maksimal 10 hari pasca penghitungan dan pemungutan suara.

 

Jadi PSU itu dilaksanakan hari ini terakhir,” tukasnya.

 

Untuk PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya ini kata Erwan, dilakukan karena pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT, DPK, serta DPTb di TPS tersebut dan dia menggunakan hak suaranya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, PTPS adalah Ujung Tombak Pengawas Pemilu

 

Kemudian lanjutnya, untuk TPS 10 Kecamatan Waykhilau itu dilaksanakan PSU karena adanya perusakan segel kotak suara.

 

Kemudian di TPS 4 Kecamatan Sekincau Lampung Barat karena ada pemilih menggunakan hak pilihnya bukan dari TPS asal dan tidak terdaftar didalam DTPb dan DPK.

 

“Selagi memenuhi unsur kita laksanakan (rekomendasi PSU dari Bawaslu) karena ada persyaratan-persyaratan harus dilakukan untuk melaksanakan PSU,” bebernya.

 

Erwan mengatakan, untuk PSU pada pemilu 2024 jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan dengan PSU pada 2019.

 

“Kalau 2019 itu kita 5 PSU, dan 2024 ini 7 PSU,” tutupnya. (*).

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB