Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur,  Korban RAA (14), Pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

 

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) Warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), Warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Hari Kamis, (4/1/2024) Mulai pukul 1 siang hingga 7 malam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat pagi (5/1/2024).

 

Dijelaskan Kasat, keempat pelaku diamankan karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekira pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :  Polda Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Dugaan Kekerasan dalam Diksar Kian Menguat

 

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.

 

“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,”jelasnya.

 

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

 

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar disejumlah laman media sosial whatsap. Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

Baca Juga :  Adu Konten PJ Bupati Tanggamus, Dan Jalan Lambat Pengentasan Kemiskinan

 

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

 

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,”ungkapnya.

 

(Hengki)

Berita Terkait

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan
Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka
Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
PERADI Bandar Lampung Gelar Halal Bihalal, H. Marindo Kurniawan Sampaikan Amanah Gubernur
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Merasa Tak Bersalah, Istri Arinal Siap Bongkar Fakta di Persidangan

Selasa, 28 April 2026 - 21:33 WIB

Dari Pemeriksaan Maraton ke Rompi Oranye Arinal Djunaidi Jadi Tersangka

Minggu, 19 April 2026 - 14:32 WIB

Brutal Ngancam Tembak Karena Miliki Pistol, Polisi Harus Segera Amankan Pelaku

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:53 WIB

Somasi Terbuka di Tengah Amuk Publik Panji Padang Ratu Ingatkan, Hukum Bukan Milik Massa

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Pin Up Casino İncelemesi: Güvenilir ve Eğlenceli Bir Bahis Deneyimi

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:37 WIB

Berita Lainnya

NV Casino: Recenzja unikalnej platformy hazardowej

Kamis, 30 Apr 2026 - 05:02 WIB

Berita Lainnya

Spinmama Casino: Análisis Completo y Opiniones Actualizadas

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:49 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com