Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo mengamakan empat terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur,  Korban RAA (14), Pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

 

Keempat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30) warga Pekon Totokarto kecamatan Adiluwih dan NA (18) Warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa. Sedangkan dua lainya masih berstatus anak dibawah umur berinisial DF (16), Warga Kecamatan Adiluwih dan BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Hari Kamis, (4/1/2024) Mulai pukul 1 siang hingga 7 malam,” ujar Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat pagi (5/1/2024).

 

Dijelaskan Kasat, keempat pelaku diamankan karena secara bersama sama melakukan kekerasan fisik atau peganiayaan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekira pukul 15.00 Wib.

Baca Juga :  Di Tengah Penanganan Kasus Korupsi Besar, Aspidsus dan Asintel Kejati Lampung Dimutasi

 

Menurut Kasat, para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang di anut oleh para pelaku.

 

“Korban dan sejumlah rekanya membuat video yang berisi adegan seni beladiri, isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti, kemudian para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut,”jelasnya.

 

Menurut Haqqi, para pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul namun dengan cara memukul menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

 

Terungkapnya aksi kekerasan itu, kata Kasat, setelah video rekaman penganiayaan beredar disejumlah laman media sosial whatsap. Orang tua tua korban yang tidak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

Baca Juga :  PUTUSAN MK DAN SK DATIN LEGALISASI HALUS PERUSAKAN HUTAN

 

“Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

 

Jika terbukti melakukan tindak pidana, ungkap kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Karena diantara para pelaku ada yang masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,”ungkapnya.

 

(Hengki)

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

Berita Terbaru