Catat ! Jika ada Pembagian bahan Kampanye diluar Dari Regulasi, Bawaslu akan Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk kedalam catatan temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung.


Hal itu disampaikan oleh PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam disela agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan digelar di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

 

“Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Kerja AMSI Lampung Membahas Langkah Strategis dalam Pengembangan Media


Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

 

“Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan 13 item tersebut,” ungkapnya.

 

Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Ungkap Empat Pidana Pemilu, Ketua KPPS Terancam Masuk Bui


“Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye diluar dari 13 item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi,” tutupnya.


Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :

a. selebaran

b. brosur

c. pamflet

d. poster

e. stiker

f. pakaian

g. penutup kepala

h. alat minum/makan

i. kalender

j. kartu nama

k. pin

l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,(*).

Berita Terkait

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum
Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:45 WIB

Saran Ringan untuk UU Politik 2029, Dari Anas Urbaningrum

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Berita Terbaru