Catat ! Jika ada Pembagian bahan Kampanye diluar Dari Regulasi, Bawaslu akan Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk kedalam catatan temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung.


Hal itu disampaikan oleh PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam disela agenda Rapat Koordinasi Penyelsaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye di Kota Bandar Lampung. Kegiatan digelar di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).

 

“Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan kedalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan diluar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama,” katanya.

Baca Juga :  Bawaslu Pesawaran Rakor, Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024


Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.

 

“Kita berharap peserta pemilu memberikan bahan kampanye itu sesuai dengan 13 item tersebut,” ungkapnya.

 

Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Perbaikan Tanggul Jebol di Bandar Lampung Ditarget Rampung Pekan Ini


“Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye diluar dari 13 item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi,” tutupnya.


Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :

a. selebaran

b. brosur

c. pamflet

d. poster

e. stiker

f. pakaian

g. penutup kepala

h. alat minum/makan

i. kalender

j. kartu nama

k. pin

l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,(*).

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

PAN Mantapkan Langkah Politik di Bandar Lampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

Berita Lainnya

400 Jemaah Haji Lampung Utara Siap Berangkat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:41 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com