Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor, Datangkan DKPP RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye di Hotel Novotel Bandarlampung, Sabtu (2/12/2023).


Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempesiapkan para pengawas di tingkat kecamatan untuk menghadapi jika sengketa kedepannya.

 

“Para Panwascam jangan sampai tidak mengerti aturan main dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai melanggar, sebab marwah Bawaslu adalah menjaga Integritas dan kode etik penyelenggara,” kata Apriliwanda.

“Mari bersama kita junjung setinggi- tingginya, demi Pemilu 2024 Jujur adil transfaran,”tukasnya.

Di Rakor kali ini Bawaslu Kota Bandarlampung tak tangung-tangung menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah yang menyampaikan materi Kode etik pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pilkada 2024, AMPI Lampung Wajib Mengawal dan Meperjuangan Agenda Partai

 

“Profesi menjadi penyelenggara pemilu itu jenjang karirnya hanya satu, memiliki kinerja dan Treak Record rekam jejak yang baik menjadi penyelanggara pemilu, ketika seorang penyelenggara pemilu memiliki catatan yang tidak baik, akan sulit untuk di terima,”tegas Daing Tio Sapaan akrabnya.


Tio juga menyampaikan bahwa ruang lingkup pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mulai dari pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa administrasi pemilu, perselisihan hasil pemilu (PHP), dan non tahapan pemilu.


Tio Aliansyah menegaskan bahwa, seluruh pengawas pemilu harus betul-betul memahami aturan dalam menjalankan tugas. Hal ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan sengketa.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir Rahmat Mirzani Djausal di Lampung Timur: Seruan untuk Perubahan Besar

“Pengawas harus memahami aturan, lebih paham dari yang diawasi. Landasan KEPP itu adalah berlandaskan hukum, jadi semua peraturan baik PKPU maupun Perbawaslu harus dipahami betul,” ujar Tio Aliansyah.

Sementara itu, turut hadir Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi yang menyampaikan materi tentang potensi sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye di kota setempat.

“Peserta pemilu harus patuh pada tahapan kampanye yang telah ditetapkan, jangan sampai melakukan kampanye di luar jadwal atau pada saat masa tenang, karena bisa mendapatkan sanksi,” tukas Dedy Triadi.

Berita Terkait

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Serangan Verbal ke Jurnalis, L@pakk Minta Sekda Lampung Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:19 WIB

Berita Lainnya

Pasal berlapis KHUP Baru dan UU Pers Jadi Ancaman Oknum Kadis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:52 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com