Gelar Kampanye Partai Politik Wajib Kantongi STTP dari Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat meminta peserta pemilu mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S, SH., MH , Selasa 28 November 2023.

“Ya, peserta pemilu harus punya surat tanda terima pemberitahuan Kegiatan Politik (STTP) dari kepolisian,” ujar Kodrat.

Kodrat menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

“Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa,, bawa alat peraga apa aja, jumlah masa berapa, jurkam nya siapa, serta mulai dari jam berapa dan berakhir jam berapa” katanya.

Baca Juga :  Diduga Proyek Jembatan Asal-asalan di Ciherang, Dinas PU Tanggamus di Somasi Warga

Dia mengatakan, pada hari pertama masa kampanye, belum ada calon legislatif (caleg) Pesisir Barat yang melakukan kampanye.

Dia menjelaskan, Caleg Pesisir Barat merupakan domain pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan Calon Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, pihaknya hanya menerima tembusan.

“Kalau untuk pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, selagi itu di wilayah Pesisir Barat. Tapi kalau Caleg Pesisir Barat itu memang kita yang menerima laporan langsung,” terangnya.

Kodrat juga menyampaikan, sebelum berkampanye peserta kampanye harus mempunyai STTP yang diterbitkan kepolisian.

“Baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelenggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus _(Person In Charge)_ PIC kampanye Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, untuk kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.

Baca Juga :  Usai Larang Rocky Gerung, Unila Jadwalkan Kuliah Umum Zulhas dan Erick Thohir, Loh Ga Bahaya Tah?

Kemudian, Wilyan menyampaikan beberapa catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.

“Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus, bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu bebas di hari apa saja,” terangnya.

“Yang jelas tetap kami awasi,” imbuhnya.

Sementara, Wilyan menyebutkan hingga saat ini belum ada tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus. (*)

Berita Terkait

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Berita Terbaru