Gelar Kampanye Partai Politik Wajib Kantongi STTP dari Kepolisian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat meminta peserta pemilu mengurus perizinan dan pelaporan kampanye tiga hari sebelum melaksanakan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat S, SH., MH , Selasa 28 November 2023.

“Ya, peserta pemilu harus punya surat tanda terima pemberitahuan Kegiatan Politik (STTP) dari kepolisian,” ujar Kodrat.

Kodrat menyampaikan, STTP ini guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

“Dalam STTP tersebut ada item-item yang dilaporkan mengenai jadwal dan pelaksanaan kampanye seperti berlangsung di mana atau di rumah siapa,, bawa alat peraga apa aja, jumlah masa berapa, jurkam nya siapa, serta mulai dari jam berapa dan berakhir jam berapa” katanya.

Baca Juga :  Warga Wiyono Meminta Perbaikan Jalan Tani dan Pengembangan Usaha

Dia mengatakan, pada hari pertama masa kampanye, belum ada calon legislatif (caleg) Pesisir Barat yang melakukan kampanye.

Dia menjelaskan, Caleg Pesisir Barat merupakan domain pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, Sedangkan kegiatan kampanye dari pasangan Calon Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, pihaknya hanya menerima tembusan.

“Kalau untuk pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, selagi itu di wilayah Pesisir Barat. Tapi kalau Caleg Pesisir Barat itu memang kita yang menerima laporan langsung,” terangnya.

Kodrat juga menyampaikan, sebelum berkampanye peserta kampanye harus mempunyai STTP yang diterbitkan kepolisian.

“Baru STTP itu nanti diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatan,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelenggaran dan Penyelesaian Sengketa sekaligus _(Person In Charge)_ PIC kampanye Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, untuk kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.

Baca Juga :  85 Nama Berpotensi Duduki Kursi DPRD Lampung Periode 2024-2029

Kemudian, Wilyan menyampaikan beberapa catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan.

“Pertama yang dibolehkan adalah di lingkungan kampus, bukan sekolah. Dan dapat dilakukan pada hari libur serta mendapat izin dari pihak kampus. Kecuali untuk diskusi atau dialog yang diadakan oleh kampus itu bebas di hari apa saja,” terangnya.

“Yang jelas tetap kami awasi,” imbuhnya.

Sementara, Wilyan menyebutkan hingga saat ini belum ada tembusan dari parpol ataupun tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus. (*)

Berita Terkait

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Ketua DPD PDIP Lampung Winarti: Siapapun Pengurusnya Harus Didukung Dengan Baik
Isu PLt PK Golkar Bandar Lampung Menguat Usai Musda Batal
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:33 WIB

PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:13 WIB

Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:19 WIB

Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:30 WIB

Berita Lainnya

Kekerasan di EPA Memalukan, Sikambara Minta Sanksi Tegas

Senin, 20 Apr 2026 - 08:24 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi berandalappung.com