Bawaslu Mesuji bersama Satpol-PP, Tertibkan APK yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji bersama  Pol – PP mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dan partai politik (parpol). Penertiban APK dilakukan dengan menyisir sepanjang jalan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Ketua Bawaslu Mesuji Deden mengatakan penertiban APK sendiri mengacu Perda Mesuji No 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Pada Hari ini giat penertiban banner atau spanduk yang melanggar Perda Mesuji,”katanya kepada awak media, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  PPK Kecamatan Kedondong Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Sebelum dilakukan penertiban APK yang tersebar di ruang publik. Pihaknya telah melakukan imbauan terhadap parpol di Mesuji Lampung terkait APK yang boleh dan tidak boleh dilanggar.

“Imbauan sudah kita lakukan dan sebelumnya juga sudah kita kumpulkan semua partai politik selain pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait,”tambahnya.

Sementara itu, Robby Ruyudha  selaku Koordiv  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, kami berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji yang menekankan pada keindahan dan larangan pemasangan APK di pohon, sehingga guna  penertiban aps ini, jelang penetapan menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023.

Baca Juga :  BIG SALE, Promosi Doktor Honoris Causa di Unila

“Kemudian koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji. Serta Kesbangpol, Satpol PP Mesuji dan seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mesuji Lampung terkait penertiban APS ini, “pungkas Robby.

Berita Terkait

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital
Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung
Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ujian Berat Menjaga Marwah Pers di Tengah Disrupsi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:05 WIB

Politik Harus Hadir dengan Kepedulian Nyata, Firmansyah di Idul Adha PAN Bandar Lampung

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru