BERANDALAPPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dalam upaya memastikan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang merugikan, Bawaslu Tubaba menghadiri kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat lingkungan Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat, Senin (09/10/2023).
Amanat Pembina Upacara yang langsung dipimpin oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Drs. M.Firsada, M.Si., dalam amanatnya menyampaikan bahwa salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’Netralitas’’ Netralitas ASN ini berarti, bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun,”ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau juga menegaskan Berdasarkan data Ke-deputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian di tahun 2019, menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen ber-status pegawai instansi pemerintah daerah.
“Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” tegas Pj. Bupati.
Selain itu, beliau berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawasan Umum Nomor :
– 2 Tahun 2022,
– Nomor : 800 – 5474 Tahun 2022,
– Nomor : 246 Tahun 2022,
– Nomor : 30 Tahun 2022,
– Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, yang didalamnya juga menyatakan bahwa :
1). ASN dilarang memasang spanduk /baliho /alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;
2). ASN dilarang men-sosialisasikan /kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden / Wakil Presiden /DPR / DPD / DPRD / Gubernur /
Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota);
3). ASN dilarang menghadiri deklarasi /
kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan /dukungan secara aktif;
4). ASN dilarang membuat posting,comment, share, like, bergabung /follow dalam group/akun pemenangan bakal calon;
5). ASN dilarang memposting pada media sosial / media lain yang dapat di akses
publik, dan foto bersama dengan bakal calon / tim sukses / alat peraga;
6). ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisasi / pengenalan bakal calon, serta; dan
7). ASN dilarang mengikuti diklarasi / kampanye bagi suami / istri calon dengan tidak dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi, S.Hut., S.H.,M.H memberikan arahan serta menyampaikan bahwa netralitas aparatur sipil negara merupakan landasan utama dalam menjaga integritas Pemilihan Umum. Beliau juga menekankan bahwa aparatur sipil negara harus menjalankan tugasnya dengan adil dan tanpa intervensi politik dari pihak manapun.
“Selain itu, Tamri selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung juga mengajak semua pihak terkait untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara dan juga menurutnya, deklarasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihan politiknya, tanpa adanya tekanan atau intervensi yang merugikan dari aparatur sipil negara, “pungkas Tamri.