Peradi Kota Agung, Akan Menggugat UIN RIL

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung, Ahmad Bajuri sangat menyayangkan terjadi pemecatan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL)

 

Dosen yang didapati berduaan dengan Mahasiswinya di Rumah yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame pada Senin malam ( 9/10/2023).

 

Ahmad Bajuri menilai tindakan tindakan yang dilakukan oleh oknum Dosen bersama Mahasiswinya tersebut dinilai telah menciderai marwah dunia pendidikan.

Baca Juga :  BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Cuaca Ekstrem di Lampung

 

“kami mengapresiasi pihak UIN RIL yang cepat dalam menanggapi isu tersebut, tetapi kami juga menyayangkan pihak UIN RIL yang dinilai memberikan sanksi yang cukup berat terhadap Mahasiswinya,”katanya kepada Berandalampung, disela-sela setelah mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Hukum Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bimtek PHPU) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, Sabtu(14/10/2023).

 

“Mahasiswi tersebut bisa dikatakan sebagai korban bujuk rayu oleh dosennya, Ahmad Bajuri menilai sanksi yang diterima oleh mahasiswi tersebut bukan hanya sanksi yang berat,”tambahnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, TKIT Fitrah Insani 2 Gelar Karya P5

 

Tetapi juga sanksi tersebut dinilai sama saja merenggut masa depannya, dan Kami dari DPC Peradi Kota Agung akan memfasilitasi dan mengadvokasi korban (VO), sehingga mendapatkan keadilan yang benar-benar adil.

 

“Alangkah baiknya jika ada pertimbangan lain oleh pihak UIN Raden Intan Lampung dalam penentuan sanksi terhadap mahasiswi tersebut, baik itu diberikan sanksi dalam bentuk pembinaan maupun skorsing”,pungkas Ahmad Bajuri.

Berita Terkait

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat
Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG
Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga
Wira Garden Perkuat Sistem Keamanan Pasca Insiden 1 April 2026
Dua Mahasiswi Unila Hanyut di Wira Garden, Alarm Keras Lemahnya Sistem Peringatan Wisata Alam
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:49 WIB

Germasi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Sinar Jaya Uang Rakyat Diduga Lenyap, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:53 WIB

Menepis Narasi Mangkrak: IKN Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:13 WIB

Hangatkan Kebersamaan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Sholat Iduladha 1447 H dengan Hikmat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00 WIB

Tiga Asosiasi Media Lampung Satukan Barisan, Awasi Implementasi MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:17 WIB

Air Mati, Fasilitas Nihil Developer Perumahan Batara Satu Disorot Warga

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Ikhtiar Budiman AS Mengembalikan Kejayaan Demokrat Lampung

Senin, 15 Jun 2026 - 18:46 WIB