Panwaslu Bersama Pol PP Kedondong, Tertibkan APS Yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERANDALAPPUNG.COM – Panwaslu Kecamatan Kedondong bersama Pol PP melakukan pengawasan dalam rangka penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan serentak dua belas desa se-kecamatan Kedondong .

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang dilakukan oleh petugas Satpol PP merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bawaslu kepada lembaga terkait tentang Perda No 9 tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

 

Dari beberpa titik di K kecamatan Kedondong yang telah dilakukan penertiban telah terkumpul, Panwaslu mencatat terdapat puluhan APS yang melanggar. Penertiban akan terus dilakukan oleh petugas yang telah di koordinasikan oleh 12 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kedondong.

Baca Juga :  KPU Tetapkan No Urut Capres-cawapres 2024 Anies-Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Kedondong Agung Muharram melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Menyelesaikan Sengketa (P3S) Ismail mengatakan, barang bukti APS yang ditertibkan dikumpulan dan diamankan petugas, tidak dirusak atau dibuang karena itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan aturan dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena jika tidak di lakukan itu akan menggangu fasilitas Publik dan melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Ismail, Jum’at (29/9/2023).

Baca Juga :  Satpol-PP Bersama Bawaslu Tanggamus, Tertibkan APS yang Melanggar

 

Penertiban yang dilakukan mulai dari Jalan protokol sampai ke jalan-jalan Desa. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Kedondong  melakukan sebatas mengawasi kewenangan mencopot adalah petugas Satpol PP sesuai dengan Perda No 9 tahun 2017

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu dan jajaran sampai saat ini terdata ada kurang lebih ada 107 APS yang melanggar,” terangnya.

Berita Terkait

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah
Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua
Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata
PT TUN Menangkan Kubu Slamet Ariyadi Atas Sengketa PB IKA PMII
Duka di Pucuk Pimpinan Demokrat Lampung
Dari Jakarta ke Kotabumi, Aprozi Alam Tinjau dan Bantu Korban Puting Beliung
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:28 WIB

Tim PH Arinal Djunaidi Minta Hakim Nyatakan Penahanan Tak Sah

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:42 WIB

Selamat, Ketua DPD Partai Golkar Lampung Hanan A. Rozak Berhasil Ciptakan Dinasti Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Pilih Anak Kandung Jadi Ketua

Jumat, 24 April 2026 - 19:06 WIB

Suara Anak Muda Bergema di IIB Darmajaya, Verrel Minta Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi

Minggu, 12 April 2026 - 07:45 WIB

Soroti Gerakan Makzulkan Presiden Prabowo, KNPI Prestasi Pemerintahan Nyata

Berita Terbaru