Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan
berandalappung.com— Kota Baru, persoalan titipan uang dan status kepemilikan kendaraan menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi ke ranah hukum. Ia dilaporkan oleh sesama anggota DPRD, Yuhadi, SHI, MH, ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan melalui Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, Senin (2/11/2026). Ada dua persoalan yang menjadi pangkal laporan: uang titipan yang disebut belum dikembalikan dan kendaraan yang sebelumnya diklaim sebagai milik ibu atau keluarga Yi, tetapi belakangan justru disita polisi karena diduga milik pihak lain.
Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan tersebut tak kunjung memperoleh kejelasan.
“Kami dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi klien kami, Yuhadi, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi,” kata Gindha di Polda Lampung.
Menurut dia, persoalan uang titipan yang belum dikembalikan menjadi salah satu dasar pengaduan. Namun, perkara kendaraan juga menimbulkan tanda tanya serius.
Kendaraan tersebut, kata Gindha, sebelumnya diserahkan dengan keterangan bahwa mobil itu milik ibu atau keluarga terlapor.
Belakangan, kliennya mengetahui kendaraan tersebut menjadi barang bukti dan telah disita Polda Lampung karena diduga merupakan milik pihak lain.
“Bagi kami, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum,” ujarnya.
Laporan resmi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada pukul 15.35 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Gindha meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif laporan. Ia berharap penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari aliran uang, asal-usul kendaraan, hingga pihak-pihak yang diduga terkait.
“Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terkait, ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi terlapor sebelum proses hukum berjalan. Namun, menurut dia, status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Namun, hak klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Yi mengenai laporan tersebut. Yi tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
Kini, pembuktian atas dugaan tersebut berada di tangan penyidik Polda Lampung. Polisi perlu mengurai bukan hanya persoalan uang yang disebut belum kembali, tetapi juga bagaimana kendaraan yang diklaim milik keluarga itu akhirnya berstatus barang bukti dalam perkara lain.(***)
Editor : Alex Buay Sako

Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan tersebut tak kunjung memperoleh kejelasan.









