Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

berandalappung.com— Lamsel, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Bukan sekali. Welly tercatat sudah tiga kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Alasan kembali tidak hadir pun disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan dalih tengah menjalankan agenda dinas luar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendrudunand membenarkan ketidakhadiran Welly tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan ketiga,” kata Donny.

Menurutnya, penyidik menerima surat melalui kuasa hukum Welly yang menerangkan bahwa Welly tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan dinas luar.

“Kami dikirim melalui WhatsApp yang menerangkan Welly tidak hadir karena ada dinas luar,” ujarnya.

Dalam ketentuan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib datang menghadap penyidik.

Baca Juga :  Maknai Ramadhan 1446 H, Dirnarkoba : Merubah Lelah Manjadi Lilah.

Pasal 26 mengatur penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi dengan surat panggilan yang sah, disertai jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) menegaskan tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Baca Juga :  Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Artinya, setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki mekanisme hukum yang lebih tegas untuk memastikan pemeriksaan terhadap tersangka tetap berjalan.

Namun, alasan ketidakhadiran juga menjadi faktor penting. Pasal 29 UU 20/2025 mengatur apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Bahkan apabila tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan. (Vrg)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut
Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI
Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:55 WIB

PN Kotabumi Tolak Praperadilan Delapan Tersangka Korupsi, Penyidikan Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Usut Korupsi Dana BNPB, KPK Segera Surati Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Berita Terbaru