Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

berandalappung.com— Jakarta, kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani kembali memantik diskursus publik. Kali ini, sorotan datang dari anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mempermasalahkan penggunaan bukti tangkapan layar (screenshot) dalam perkara pidana yang menimpa Nikita.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Rieke mengkritik validitas bukti elektronik tersebut. Ia menilai tangkapan layar tak sepantasnya dipakai dalam proses pembuktian pidana jika autentisitas serta keutuhan datanya gagal diverifikasi secara forensik digital.

“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegas politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.

Rieke menekankan bahwa persoalan keabsahan bukti digital ini sangat krusial dan patut diuji ulang dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Nikita.

Baca Juga :  Larang Wartawan Meliput, Muklis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung "Buta dan Sukses" Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus!

Kendati memahami bahwa keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengikat keputusannya hakim, ia mengingatkan agar hakim tak mengabaikan keabsahan bukti digital yang berujung pada pemidanaan seseorang.

Efek Domino Putusan Banding

Atensi Rieke ini mencuat tak lama setelah Nikita memenangi gugatan perdata atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000. Majelis hakim tingkat banding membebaskan Nikita beserta asistennya, Mail Syahputra, dari tuntutan ganti rugi kepada Reza.

Menurut Rieke, kemenangan perdata di tingkat banding tersebut menjadi fakta hukum baru (novum) yang relevan untuk diuji dalam proses PK pidana Nikita meski secara teknis tak otomatis menggugurkan status pemidanaannya.

Ia membantah jika intervensinya dianggap mendesak Mahkamah Agung agar serta-merta mengabulkan permohonan PK Nikita. Rieke bergeming bahwa langkahnya murni demi mendorong kehati-hatian penegak hukum dalam memeriksa seluruh alat bukti secara holistik.

Baca Juga :  SAPMA PP Lampung Kecam Keras Tindak Kekerasan yang Terjadi di Gaza Palestina

“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke. “Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif.”(iNews.id)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar
Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung
Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar
Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta
Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Ada Apa? Welly Mendadak Cabut Praperadilan
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Ahli Hukum Nilai Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Polda Lampung Berdasar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Irjen Helfi Assegaf Dimutasi, Brigjen Yustan Alpiani Jadi Kapolda Lampung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Negara Rp2,08 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 07:15 WIB

Mutasi Kejagung Bergulir, Dua Eks Pejabat Lampung Isi Posisi Strategis di Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 15:18 WIB

Berani Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru