Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

berandalappung.com— Jakarta, kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani kembali memantik diskursus publik. Kali ini, sorotan datang dari anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia mempermasalahkan penggunaan bukti tangkapan layar (screenshot) dalam perkara pidana yang menimpa Nikita.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Rieke mengkritik validitas bukti elektronik tersebut. Ia menilai tangkapan layar tak sepantasnya dipakai dalam proses pembuktian pidana jika autentisitas serta keutuhan datanya gagal diverifikasi secara forensik digital.

“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegas politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.

Rieke menekankan bahwa persoalan keabsahan bukti digital ini sangat krusial dan patut diuji ulang dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Nikita.

Baca Juga :  Mengerikan, Tiga Sepeda Motor Digondol Maling Dalam Sehari Di Kampus Unila

Kendati memahami bahwa keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengikat keputusannya hakim, ia mengingatkan agar hakim tak mengabaikan keabsahan bukti digital yang berujung pada pemidanaan seseorang.

Efek Domino Putusan Banding

Atensi Rieke ini mencuat tak lama setelah Nikita memenangi gugatan perdata atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan dokter kecantikan Reza Gladys.

Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000. Majelis hakim tingkat banding membebaskan Nikita beserta asistennya, Mail Syahputra, dari tuntutan ganti rugi kepada Reza.

Menurut Rieke, kemenangan perdata di tingkat banding tersebut menjadi fakta hukum baru (novum) yang relevan untuk diuji dalam proses PK pidana Nikita meski secara teknis tak otomatis menggugurkan status pemidanaannya.

Ia membantah jika intervensinya dianggap mendesak Mahkamah Agung agar serta-merta mengabulkan permohonan PK Nikita. Rieke bergeming bahwa langkahnya murni demi mendorong kehati-hatian penegak hukum dalam memeriksa seluruh alat bukti secara holistik.

Baca Juga :  Wanita Muda Sakit Hati, Gasak ATM Calon Mertua Rp76 Juta

“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke. “Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif.”(iNews.id)

Editor : Alex Buay Sako

Berita Terkait

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser
Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi
Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?
Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
Membidik Keraguan di Proyek SPAM Pesawaran: Pembelaan Terakhir Adal Linardo
LPW Desak Evaluasi Penyidik Polresta, Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Febrizal Levi
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:34 WIB

Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:13 WIB

Gerbong Mutasi Kejagung Bergerak: Dua Asisten dan Tiga Kajari di Lampung Bergeser

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Ada Apa Gedung Bundar Tarik Pimpinan Kejati Lampung di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prahara di Talang Padang: Mengapa Pemkab Tanggamus Kehilangan Taring?

Berita Terbaru

Opini

Menyentil Cak Imin, Mengingat Nasihat Kiai

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:10 WIB

Berita Lainnya

RDUDAM Gelar Wabinar P2KB

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:05 WIB