Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri
berandalappung.com— Raja Basa, roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah resmi berganti nakhoda untuk sementara waktu. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah.
Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat di Lantai III Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (23/6/2026).
Langkah taktis ini diambil menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.
Dalam diktum keputusan tersebut, Mendagri menetapkan pemberhentian sementara terhadap dr. H. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah. Penonaktifan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Ardito selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai konsekuensi yuridis, Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, didapuk untuk mengambil alih tugas dan wewenang bupati. Berdasarkan dokumen yang ada, keputusan dari Jakarta ini sejatinya telah mulai berlaku surut sejak 22 April 2026.
Usai prosesi penyerahan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya stabilitas birokrasi di Lampung Tengah. Ia berharap suksesi kepemimpinan sementara ini tidak menghambat pelayanan publik.
“Ya, tadi diserahkan SK Mendagri terkait penunjukan Plt Bupati. Mudah-mudahan (pemerintahan) bisa berjalan dengan lancar. Lampung Tengah harus tetap bergerak maju ke depan,” ujar pria yang akrab disapa Mirza tersebut.(***)
Editor : alex jefri
Sumber Berita: Kompastuntas.com











